TOP NEWS

Top

Terhitung 3 Mei, THM Wajib Tutup

Terhitung 3 Mei, THM Wajib Tutup

SAMARINDA. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, kegiatan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya sepanjang Ramadhan 1440 H yang tinggal menghitung hari kembali akan ditutup sementara. Penutupan rencananya akan dilakukan mulai 3 Mei-10 Juni 2019.

“Surat edarannya sudah ditanda tangani Pak Wali dan sudah kita sebar ke pelaku usaha dan dipublikasikan melalui berbagai media. Sehingga tidak ada alasan dalam pelanggaran. Yang jelas sanksi terberat izin bisa dicabut bagi pelaku usaha yang mucil,” ucap Sekretaris Daerah Sugeng Chairuddin kepada media di Balaikota, Selasa (30/4).

Selain penutupan sementara bagi THM dan sejenisnya serta rumah bilyar, lanjut Sugeng juga diberlakukan pengaturan jam operasional bagi tempat hiburan umum (THU) . “Khusus penutupan sementara bagi THM dan sejenisnya ini, bukan hanya untuk Ramadhan dan Idul Fitri saja, tapi SK ini berlaku bagi Idul Adha. Khusus Idul Adha, THM ditutup sejak 8 Agustus sampai 14 Agustus, dan kembali beroperasi 15 Agustus,” tegas Sugeng.

Sesuai surat edaran walikota ini, penutupan sementara berlaku untuk café, pub, bar, diskotik, karaoke dewasa, dan karaoke keluarga. Kemudian panti pijat/massage, spa dan mandi uap (sauna), semua tempat penjualan minuman beralkohol, dan rumah bilyar.

Kecuali bagi rumah makan agar tidak secara transparan membuka tempat layanan, refleksi dengan ruang pelayanan terbuka/dapat terlihat. Sementara rumah bilyar yang diperbolehkan beroperasi adalah direkomendasikan Dispora dengan jam operasi mulai pukul 10.00 WITA-17.00, tidak disusupi hal-hal yang berbau perjudian dan tidak menyediakan tenaga score gril.

Sedangkan untuk tempat hi buran umum dan sejenisnya akan diatur waktu operasinya, untuk bioskop dan warnet buka pukul 10.00 s/d 17.00 WITA dan pukul 22.00 s/d 24.00, tutup 17.00 s/d 22.00 WITA. Sedangkan arena bermain ketangkasan mesin termasuk game on line buka pukul 10.00 s/d 17.00.

Sementara bagi café tenda buka pukul 17.00 s/d 22.00 WITA dan tidak diperkenankan menggunakan musik atau bentuk lain yang dapat mengganggu ibadah umat.(kmf2)

https://ppid.samarindakota.go.id/pengumuman/surat-edaran-walikota-samarinda-tahun-2019