22 September 2020
5607
32 Orang Terjaring Razia Penegakan Disiplin Memakai Masker di Kecamatan Sambutan

SAMARINDA. Tim gabungan penegak disiplin Perwali Nomor 43 Tahun 2020 kembali sasar Kecamatan Sambutan yang dilaksanakan sudah ketiga kalinya. Kali ini razia berlokasi di Kecamatan Sambutan, Jl Sultan Sulaiman dan terjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 32 orang, Selasa (22/09/2020) siang.
Menurut Camat Sambutan Nofiansyah, jumlah 32 ini tergolong sudah mulai menurun dibandingkan pada razia sebelumnya.
“Ini ada sedikit kesadaran masyarakat, khususnya wilayah Sambutan terhadap pentingnya protokol kesehatan. Hari ini ditemukan warga yang tidak bermasker di bawah 50 orang. Karena pada razia sebelumnya masyarakat yang bermasker dan tidak bermasker itu jumlahnya bisa dibilang berimbang, sekarang sudah lebih dari 50 persen warga mulai bermasker,” ucapnya.
Karena lanjutnya, pemberitahuan di tingkat kecamatan sampai di kelurahan turun ke tingkat RT sampai ke masyarakat terus mereka sosialisasikan wajib pakai masker.
“Selain itu juga kami tempel tulisan-tulisan himbauan agar taat dengan protokol kesehatan. Perlu diketahui juga sampai hari ini sudah 5 orang meninggal akibat Covid-19 di wilayah Sambutan dan 32 orang sedang dalam perawatan isolasi mandiri,” jelas Nofiansyah.
Sampai saat ini di Kecamatan Sambutan juga mengeluarkan aturan dilarang ada kegiatan dalam bentuk apapun yang menumpuk banyak orang sampai ke tingkat masyarakat.
“Saat ini dilarang dulu mengadakan kegiatan seperti pesta ulang tahun, pernikahan dan lainnya. Harus ada izin yang lengkap mulai dari satgas Covid-19 Kota Samarinda, bahkan sampai kegiatan sepak bola atau kuda lumping sekalipun kami larang dulu,” bebernya.
Bahkan sebutnya, aktifitas di Kecamatan Sambutan hari-hari dibatasi kegiatannya. Beberapa urusan yang sifatnya urgent saja dilayani itu pun dengan batasan, selebihnya menggunakan online lewat WA.
“Sampai jam 12 siang Kantor Kecamatan kami tutup, tetapi selebihnya kami bekerja dari dalam via online. Itu salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Tetapi harapannya tidak hanya di kecamatan atau kelurahan saja yang aktif sosialisasi tentang protokol kesehatan, TNI dan Polri melalui Koramil dan Polsek, serta tokoh agama, tokoh masyarakat juga bisa ikut mensosialisasikan tentang protokol kesehatan. Karena mengatasi pandemi seperti sekarang ini tidak bisa bekerja secara sendiri-sendiri,” bebernya.
Memang di wilayah Sambutan ada beberapa pengusaha atau donatur yang murni membantu kepada warga yang terpapar Covid-19 dan tidak mampu untuk memberi santunan, sampai saat ini yang ditemukan 4 keluarga.
“Ada beberapa orang yang terkena Covid-19 di Kecamatan Sambutan. Tidak semuanya orang mampu, apalagi harus isolasi mandiri dengan hanya bekerja sebagai buruh harian. Oleh sebab itu, dari kecamatan membuat kebijakan lewat tracking dari Lurah, Bhabinsa serta Bhabinkamtibmas setempat meneliti warga yang terpapar ini tergolong mampu atau tidak. Kalau memang tidak mampu kami Kecamatan, Lurah sampai masyarakat atau pengusaha secara gotong-royong untuk membantu warga yang terpapar tadi selama 14 hari isolasi mandiri.
“Ini adalah bentuk kreasi setiap kecamatan boleh berkreasi di luar anggaran Pemerintah yang penting tidak menyalahi aturan. Selain itu dengan pemberitahuan dari pusat karantina di Bapelkes Kota Samarinda, siapa-siapa yang terpapar di kecamatan supaya mentracking warganya dan kontak dengan siapa saja, maka segera dianjurkan melakukan tes di Bapelkes dengan tanpa dipungut biaya. Jadi warga itu tidak takut lagi harus mengeluarkan biaya tes Covid-19. Apabila ada yang terindikasi terpapar Covid-19, maka rumah dan wilayahnya segera disemprot dengan sterilisasi desinfektan,” pungkasnya.
Jadi, total yang terazia mulai awal penegakan disiplin sampai hari ini di Kota Samarinda sebanyak 1.160 orang. Razia gabungan ini dimulai dari apel pagi sebelum berangkat di halaman Kodim 0901/Samarinda Jl Gajah Mada kemudian dilanjutkan persiapan di Kantor Kecamatan Sambutan yang dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, POM Militer, Satpol PP, BPBD, Camat Sambutan, serta Lurah se-wilayah Sambutan beserta staf terkait lainnya. (bay/don/kmf-smd)