TOP NEWS

Top

KPU Siap Selenggarakan Pilkada Dengan Protokol Kesehatan

KPU Siap Selenggarakan Pilkada Dengan Protokol Kesehatan

SAMARINDA. Web Seminar (Webinar) Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dengan Stafsus Kemendagri dan diikuti kurang lebih 864 peserta seluruh Indonesia melalui Video Conference via Zoom, Rabu (10/6).

 

Jajaran Pemkot Samarknda mengikuti di Command Center Diskominfo Kota Samarinda dan dihadiri Kepala Kesbangpol, Kepala Litbang, Kabag Pemerintahan, mewakili BPKAD, Ketua KPU, serta Ketua Bawaslu Kota Samarinda.

 

Menurut Purnomo, Komisioner KPU secara garis besar Pilkada Tahun 2020 siap diselenggarakan Desember tahun ini meskipun sudah mundur dari ketentuan awal karena adanya pandemi Covid-19.

 

“Setelah mengadakan rapat kerja antara KPU, Komisi II DPR dan Kemendagri untuk memutuskan bahwa tahapan persiapan Pilkada 2020 segera dilanjutkan kembali mulai 15 Juni dengan pemungutan dan penghitungan suara jatuh pada tanggal 9 Desember 2020, sehingga PPK dan PPS siap diaktifkan kembali. Proses dan syarat perekrutan KPPS akan disesuaikan dengan rekomendasi Gugus Tugas dan lembaga lain seperti kesehatan, penyakit penyerta, usia maksimal dan lainnya,” urai Purnomo.

 

Dijelaskan pula keputusan tersebut memiliki landasan hukum sebab Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 201A ayat (2) memberi peluang Pilkada serentak diselenggarakan pada bulan Desember 2020, meski terbuka juga alternatif untuk dilaksanakan tahun depan bila kondisi memang tidak memungkinkan.

 

“KPU diberi mandat untuk mengatur 2 hal yaitu penyusunan peraturan KPU tentang pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19, serta revisi peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal. Karena KPU sudah melalui proses FGD dan Uji Publik yang melibatkan parpol, masyarakat sipil, pakar epidemiologi, Gugus Tugas, BNPB, Kemenkes dan Kemendagri. Juga sudah melalui konsultasi dengan Kemendagri dna Komisi II DPR, serta melalui harmonisasi dengan Kemenkumham. Jadi tinggal menunggu diundangkan saja lagi oleh Kemenkumham,” jelasnya.

 

Protokol kesehatan merupakan pra syarat yang ditegaskan oleh Gugus Tugas, sehingga teknis penyelenggaraan tahapan-tahapan pilkada nantinya disesuaikan dengan protokol kesehatan.

 

“KPU akan mengatur protokol kesehatan di setiap tahapan. Bukan hanya pungut dan hitung saja. Tetapi dilakukan beberapa penyesuaian sepanjang tidak melanggar UU, seperti jumlah pemilih di TPS dikurangi dari kurang lebih 800 menjadi kurang lebih 500 orang, sehingga TPS nya yang ditambahkan. Pengaturan metode dan jumlah peserta kampanye intinya Pilkada harus tetap jujur dan adil di masa pandemi Covid-19 ini,” papar Purnomo.

 

Yang menjadi kendala sampai sekarang adalah kesiapan anggaran karena yang dimiliki KPU Provinsi, Kabupaten/Kota belum ada alokasi untuk memenuhi protokol kesehatan.

 

“KPU mengajukan usulan anggaran tambahan, terutama untuk KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada untuk pembelian APD yang bersumber dari APBD dan APBN. Karena itu salah satu pra syarat yang ditegaskan oleh Gugus Tugas untuk memenuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (bay/don/kmf-smd)