TOP NEWS

Top

Terus Berbenah, Pelayanan Discapilduk Memuaskan

Terus Berbenah, Pelayanan Discapilduk Memuaskan

SAMARINDA. Menterjemahkan keinginan walikota Samarinda Syaharie Jaang untuk memberikan pelayanan terbaik di administrasi kependudukan, ini terjawab berdasarkan survei kepuasan masyarakat yang telah dilakukan periode Juni-Desember 2018 tahun lalu, dimana nilainya rata-rata diatas 85.

“Alhamdulillah, kerja keras semua tim pelayanan, tim IT maupun di belakang layar serta dukungan lintas OPD, hasilnya kinerja pelayanan memuaskan warga. Karena tekad kuat kita di Discapilduk untuk terus berbenah menorehkan hasil untuk warga. Pesan Pak Wali, warga sudah susah-susah meluangkan waktu untuk tertib administrasi kependudukan, jangan lagi dipersulit. Ini memacu semangat, di samping niat kita ibadah memberikan kenyamanan dalam pelayanan,” ucap kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Samarinda Abdullah di ruang kerjanya, Kamis (21/3).

Abdullah merincikan hasil survei kepuasan yang telah dilaksanakan tahun lalu itu. Dimana, indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap pelayanan legalisir dokumen kependudukan dan pencatatan sipil nilainya 86,13 dengan mutu pelayanan B (Baik).

Kemudian, IKM pelayanan pengaduan nilainya 85,63 dengan mutu pelayanan B. Begitu pula IKM pelayanan dokumen pencatatan sipil nilainya 85,58 dengan mutu pelayanan B.

Sedangkan IKM pelayanan dokumen kependudukan nilainya 81,73 dengan mutu pelayanan B. 

“Dari 4 komponen IKM, yang nilainya 81,73 walaupun masih dalam mutu pelayanan baik, inilah yang sering dikeluhkan warga, berupa KTP Elektronik. Ini memang keluhan mendasar karena suplay blangko tidak lancar. Tapi di 2019 ini, kita minta bantuan cetak massal di PNRI melalui Dirjen Dukcapil mencetak 47.104. Ini sudah selesai dan didistribusikan lewat kecamatan dan kelurahan,” ungkap Abdullah.

Namun, Abdullah sangat senang dengan 3 komponen lainnya yang nilainya diatas 85. “Atas survei ini, semoga tambah memacu kami terus berbenah untuk melayani masyarakat secara konsisten. Apalagi akhir tahun lalu, kinerja pelayanan kita pun diakui pemerintah pusat. Discapilduk mendapat penghargaan dari MenPANRB sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik kategori Sangat Baik,” imbuhnya.

Survei IKM ini sendiri wajib dilaksanakan oleh seluruh unit penyelenggara pelayanan publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan didukung Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PermenPAN) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010 – 2014.(kmf2)

Penulis: Doni