TOP NEWS

Top

Belajar Hukum, Menggali Fakta, Menegakkan Keadilan

Belajar Hukum, Menggali Fakta, Menegakkan Keadilan

SAMARINDA. KOMINFONEWS – Penegakan hukum tidak boleh bertumpu pada asumsi. Setiap perkara harus diuji melalui fakta, alat bukti yang sah, serta proses yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip inilah yang ditekankan Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun saat memberikan kuliah hukum bertajuk 'Praktik Pidana dan Perdata' di Anjungan Karang Mumus, Balai Kota Samarinda, Jumat (30/10/2026) sore.

Dalam kuliah tersebut, Andi Harun mengulas praktik hukum secara langsung, mulai dari proses persidangan, teknik pemeriksaan saksi, hingga penerapan hukum acara pidana. Pendekatan praktis digunakan untuk membantu peserta memahami bagaimana fakta hukum dibangun dan diuji dalam proses peradilan.

Menurutnya, pemeriksaan saksi tidak cukup dilakukan dengan mendengarkan keterangan. Dibutuhkan teknik bertanya yang tepat, terarah, dan mendalam untuk memperoleh informasi yang utuh serta menguji kesesuaiannya dengan fakta lain.


“Dalam proses persidangan, kita tidak boleh hanya menerima keterangan begitu saja. Setiap informasi harus digali, didalami, dan diuji kesesuaiannya dengan fakta serta alat bukti lainnya. Dari situlah gambaran sebenarnya mengenai suatu peristiwa dapat ditemukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pertanyaan yang terarah dapat membantu memperjelas kronologi kejadian, mendalami keterangan yang belum lengkap, hingga mengungkap kemungkinan perbedaan antara keterangan saksi dan fakta di lapangan.

Andi Harun juga mengingatkan bahwa dugaan awal belum tentu mencerminkan peristiwa yang sebenarnya. Karena itu, setiap tahapan penegakan hukum harus dilakukan secara cermat, objektif, dan berlandaskan alat bukti yang sah.


Pembahasan turut mencakup upaya paksa dalam proses hukum, khususnya penggeledahan dan penyitaan. Peserta diajak memahami dasar hukum, persyaratan, serta prosedur yang harus dipenuhi, agar tindakan tersebut tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Materi tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk ketentuan penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (1), Pasal 124 ayat (1), dan Pasal 126.

Untuk memperkuat pemahaman, kuliah juga dilengkapi simulasi persidangan praperadilan melalui pembahasan perkara Nomor 01/Pid.Pra/2026/PN Smr. Simulasi ini memberikan gambaran mengenai tahapan persidangan, penerapan hukum acara, serta mekanisme pengujian terhadap tindakan dalam proses penegakan hukum.


Lebih jauh, Andi Harun menegaskan bahwa penguasaan terhadap aturan harus berjalan beriringan dengan integritas dan profesionalitas. Kemampuan menganalisis persoalan secara jernih menjadi penting agar setiap keputusan benar-benar berlandaskan hukum dan fakta.

“Pada akhirnya, hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi atau kepentingan tertentu. Kecermatan, objektivitas, dan integritas menjadi hal mendasar agar proses peradilan dapat memberikan rasa keadilan,” ungkapnya.

Melalui kuliah hukum ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami aspek normatif hukum pidana dan perdata, tetapi juga mampu menerapkannya dalam praktik. Sebab, keadilan tidak hanya ditentukan oleh ketepatan memahami aturan, tetapi juga oleh proses yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (YAS/HER/KMF-SMR | FOTO: CHRIS/DOKPIM)

Instagram Logo 

Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda

 

Facebook Logo Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda

Tiiktok Logo Ikuti Tiktok Pemerintah Kota Samarinda

Youtube Logo Ikuti Youtube Pemerintah Kota Samarinda