
SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN ANGGARAN 2018
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengadakan seleksi penerimaan pegawai pemerintahan non pegawai negeri di lingkungan KASN tahun anggaran 2018.
KASN membuka kesempatan kerja bagi tenaga professional yang memiliki intergritas dan komitmen tinggi. KASN membuka lowongan Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri di lingkungan KASN.

Mengutip laman KASN, Senin (4/6/2018), berikut adalah persyaratan dan ketentuan yang harus disiapkan untuk melamar lowongan tersebut.
Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Berusia minimal 22 tahun dan maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Juni 2018;
5. Siap dan bersedia ditempatkan sesuai penugasan;
6. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
7. Tidak pernah tersangkut perbuatan tindak pidana/melanggar hukum;
8. Mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Formasi dan Ketentuan Persyaratan:
1. Formasi PPNPN
Tenaga Pendukung Substansi/Penyelidik (Pokja Pengaduan dan Penyelidikan) 8 (delapan)
2. Persyaratan Khusus Penyelidik (8 orang):
- Pendidikan minimal S1 Jurusan Administrasi
- Publik/Manajemen SDM/Hukum Tata Negara/Administrasi
- Negara/Kebijakan Publik/Sospol/Ekonomi (Manajemen/Akuntasi), Psikolog
- Perguruan Tinggi Terakreditasi B.
- Memiliki IPK minimal 2,75 (skala 4).
- Memiliki minat yang tinggi untuk menangani pengaduan/audit.
- Diutamakan yang mempunyai pengalaman dalam penanganan pengaduan/audit
- Memiliki kemampuan IT minimal Word, Excel dan Power Point.
- Memiliki kemampuan mempresentasikan hasil penyelidikan.