TOP NEWS

Top

Rakor TPPS Tingkat Provinsi, Laporan Kota Samarinda Semester 1 Capai 100 Persen

Rakor TPPS Tingkat Provinsi, Laporan Kota Samarinda Semester 1 Capai 100 Persen

SAMARINDA. KOMINFONEWS – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Samarinda I Gusti Ayu Sulistiani memimpin Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat Provinsi Kalimantan Timur di Kota Samarinda tentang Finalisasi Laporan Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Semester 1 dan 2 Tahun 2022.

Kegiatan yang dihadiri oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur, Satgas Stunting Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Samarinda, dan OPD terkait dilaksanakan di Ruang Rapat Bappeda Kota Samarinda, Jumat (23/12/2022).

Dalam paparannya, Ayu menyampaikan bahwa stunting merupakan gangguan daripada pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

“Jika Stunting tidak ditangani dengan baik maka akan berakibat fatal bagi kesinambungan kehidupan bangsa. Hal ini disebabkan karena adanya generasi yang lemah akibat stunting, oleh karena itulah Pemerintah Kota Samarinda telah membentuk tim percepatan penurunan stunting (TPPS) yang ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Walikota,” ucap Ayu.


TPPS Kota Samarinda, lanjut Ayu, kemudian melakukan koordinasi dan mensinergikan serta mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di Kota Samarinda. Berangkat dari SK itulah TPPS Kota Samarinda bekerja secara bersinergi bersama seluruh anggota tim untuk melakukan program percepatan penurunan stunting dengan melakukan berbagai upaya yang mencakup intevensi spesifik dan intervensi sensitif yang dilaksananakan secara konvergen, holistik, integratif dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di Kota Samarinda dalam rangka mencapai target penurunan stunting 14 persen tingkat nasional pada tahun 2024.

“Sebagaimana Perpres no 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, maka Pemerintah Kota Samarinda telah melaksanakan strategi nasional percepatan penurunan stunting dengan melaksanankan langkah-langkah berupa 5 pilar, yakni adanya komitmen Pemkot Samarinda, peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif, serta peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Dalam rangka pelaksanaan strategi nasional percepatan penurunan stunting tersebut, maka Pemkot Samarinda dikatakannya juga telah melaksanakan rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting berupa penyediaan data keluarga beresiko stunting, pendampingan keluarga beresiko stunting, pendampingan semua calon pengantin, surveilans keluarga beresiko stunting dan melakukan audit kasus stunting.

“Audit kasus stunting tahun 2022 ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang yang menjadi salah satu Locus, kemudian dilanjutkan dengan kunjungan lapangan kepada keluarga beresiko stunting diwilayah Kota Samarinda,” tutur Ayu.


Untuk lebih lanjut tentang pelaksanaan rencana aksi nasional percepatan stunting di Kota Samarinda, TPPS telah melaksanakan penapisan kesehatan reproduksi bagi calon pengantin atau calon pasangan usia subur 3 bulan sebelum pernikahan, penapisan ibu hamil, penapisan keluarga terhadap ketersediaan pangan, pola makan dan asupan gizi, penapisan keluarga dengan pasangan usia subur pasca salin dan pasca keguguran, penapisan keluarga terhadap pengasuhan anak berusia dibawah 5 tahun, penapisan keluarga terhadap kepemlikan sarana jamban dan air bersih dan penapisan keluarga terhadap kepemilikan sarana rumah sehat, pendampingan keluarga berupa penyuluhan, memfasilitasi pelayanan rujukan dan memfasilitasi penerimaan bantuan sosail serta audit kasus stunting yang bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa.

“Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting, Pemkot Samarinda juga melakukan penguatan perencanaan, peningkatan kualitas pelaksanaan, peningkatan kualitas pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” kata Ayu.

“Pada tahap akhir dari pelaksanaan percepatan penurunan stunting, Pemkot Samarinda juga telah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penurunan stunting yang selanjutnya menyampaikan laporan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting pada semester 1 dan telah mencapai 100 persen,” Tutup Ayu.

Usai dibuka Kadis BKKBN Kota Samarinda, Rakor kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta arahan dan bimbingan dari TPPS Provinsi Kalimantan Timur (FER/KMF-SMR)