TOP NEWS

Top

Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2022

Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2022

SAMARINDA. KOMINFONEWS -  Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Samarinda, Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2022, Rabu (10/8/2022).

Rapat paripurna tersebut membahas Persetujuan Bersama Pemerintah Kota SamarindaTerhadap 2 Buah Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Perda (Peraturan Daerah) Kota Samarinda, diantaranya Raperda Kota Samarinda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Samarinda Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Kota Samarinda, dan Raperda Kota Samarinda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam kesempatan ini, Andi Harun menyampaikan bahwa Raperda Kota Samarinda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing bertujuan untuk pelayanan bagi kepentingan dan pemanfaatan umum serta kemudahan dalam penanaman modal dan membangun perekonomian di Kota Samarinda. Kemudian, untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat atau badan dan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan sebagai pengayom masyarakat selaras dengan Good Government and Good Governance.


Menurutnya, retribusi penggunaan tenaga kerja asing merupakan jenis retribusi daerah yang termasuk dalam rumpun retribusi perijinan tertentu menggantikan retribusi perpanjangan ijin memperkerjakan tenaga kerja asing dengan obyek retribusinya yakni pemberian pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan perpanjangan kepada pemberi tenaga kerja asing yang telah memiliki pengesahan RPTKA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

Lebih lanjut, tentang Penyertaan Modal Pemkot Samarinda Kepada Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda, bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan kegiatan usaha, penyediaan air bersih serta sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka diperlukan penyertaan modal daerah pada Perumdan Tirta Kencana.

Selain Persetujuan Bersama Pemerintah Kota Samarinda Terhadap 2 Buah Raperda tersebut, rapat paripurna juga dikemas dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda Tentang KUIA-PPAS Tahun Anggaran 2023 dan KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2022, serta Persetujuan Usulan Raperda Komulatif Terbuka Tahun 2022. (FER/ASYA/KMF-SMR)