13 September 2022
1292
Tekan Angka Inflasi, Pemkot Susun Skenario Perlindungan Sosial

SAMARINDA.KOMINFONEWS-Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah menyiapkan skema perlindungan sosial lewat penggunaan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Hal ini menyusul terbitnya kebijakan baru Kementerian Keuangan RI.
Skenario persiapannya pun dilakukan melalui rapat yang berlangsung Selasa (13/9/2022) pagi tadi di Badan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) kota Samarinda.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Hero Mardanus Setyawan menyampaikan peraturan yang mewajibkan pemanfaatan anggaran pemerintah daerah untuk bantuan sosial ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Dimana menurut Hero lewat potongan 2 persen yang diambil dari DTU dan DBH tadi, Pemkot Samarinda bisa menyisihkan sebesar Rp 16,5 miliar.
Nantinya sambung dia, dana tersebut digunakan untuk empat unsur yang akan menjadi target sasaran. Diantaranya bantuan sosial, subsidi transportasi, pembukaan lapangan kerja, dan jaring pengaman sosial.
“Tapi hasil rapat yang akan kami sampaikan ke Wali Kota nanti, kita hanya fokuskan pada bantuan sosial dan pembukaan lapangan pekerjaan. Karena dalam peraturan Menteri ada kata yang menyebutkan atau, sehingga kami memilih dua saja,” kata Hero.
Dari dua sasaran tadi, Pemkot Samarinda telah merencanakan untuk menyalurkan bantuan sosial bagi 28.055 warga miskin dengan berbagai profesi pekerjaan, mulai dari driver ojek dan angkot, nelayan, pedagang, karyawan korban PHK dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp 12,6 miliar. Rinciannya per orang akan mendapatkan Rp 150 ribu dikali 3 bulan.
“Sedangkan untuk penciptaan lapangan pekerjaan, pemerintah akan menyiapkan dana sebesar Rp 3.8 miliar melalui program padat karya pro Bebaya untuk 259 RT. Jadi Pemkot angkan melakukan screning terlebih dahulu bagi RT yang merencanakan pembangunan infrastruktur diwilayahnya. Jadi lewat program padat karya nanti kita harapkan RT bisa melibatkan warganya yang membutuhkan pekerjaan secara swakelola,”imbuhnya.
Dia mengatakan skenario yang telah disusun tadi masih belum final, karena harus disampaikan terlebih dahulu ke Wali Kota Samarinda untuk mendapat masukkan.
“Ditambah lagi dari skenario yang sudah kita susun ini juga harus disampaikan ke pemerintah pusat, dimana kita diberi batas waktu hingga tanggal 15 September untuk dikirim segera, jadi sebelum kita sampaikan ke pusat harus kami laporkan dulu ke pak Wali,”kata Hero. (CHA/KMF-SMR)