TOP NEWS

Top

Perda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Sudah Disetujui. Andi Harun Tegaskan Tak Ada Pemotongan Insentif Guru

Perda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Sudah Disetujui. Andi Harun Tegaskan Tak Ada Pemotongan Insentif Guru

SAMARINDA, KOMINFONEWS- Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2022 dengan agenda Persetujuan Bersama DPRD Kota Samarinda dengan Pemerintah Kota Samarinda Terhadap Raperda Menjadi Perda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Acara dilaksanakan di lantai II gedung DPRD kota Samarinda, Selasa (30/08/2022) malam. Selain itu acara juga diikuti oleh sebagian anggota DPRD dan Pejabat Pemerintah kota melalui Zoom Meeting.

Dalam kesempatan ini beberapa fraksi yang ada di DPRD Kota Samarinda terlebih dahulu memberikan tanggapan untuk kemjudian menyampaikan persetujuannya. Tanggapan dan persetujuan disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrat., Fraksi Partai Nasdem, Prksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Pembangunan.

Sementara itu, dalam pidato tanggapannya Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan bahwa subtansi penting yang menjadi dasar perubahan APBD tahun anggaran 2022 adalah sebagian besar masih terkait strategi pemerintah kota Samarinda sebagai bentuk implementasi arahan pemerintah nasional dalam pemulihan ekonomi terhadap dampak covid-19 yang diantaranya adalah; akselerasi investasi, pemulihan industri dan perdagangan, pendalaman sektor keuangan, pembangunan sektor pariwisata, penguatan sektor kesehatan,perluasan program perlindungan sosial, pengembangan infrastruktur, dan pembangunan sumberdaya manusia. 

Disamping itu ujar Andi Harun, di dalam APBD tahun anggaran 2022 telah berjalan dengan mengakomudir alokasi anggaran bantuan keuangan provinsi berdasakan surat gubernur Kalimantan Timur nomor 978 /5298/1002-III/BPKAD perihal Alokasi Belanja Bantuan Keuangan pada APBD tahun anggaran 2022 sejumlah Rp 248.210.990.000,-


"Alhamdulillah Rancangan Perubahan Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah tahun 2022 secara keseluruhan telah mengalami penambahan anggaran sebesar Rp 554.697.847.964,- dari anggaran semula, sebesar Rp 2.773.668.862.000 sehingga menjadi Rp 3.288.366.709.964,-." papar Andi Harun di hadapan sidang dewan. Perubahan APBD Kota Samarinda tahun anggaran 2022 ini tutur dia, telah melalui pembahasan yang  menyita perhatian dari semua pihak terkait. 

"Alhamdulillah semua ikhtiar tersebut telah selesai  sehingga bisa ditetapkan menjadi APBD. Perubahan yang insya Allah mendatangkan manfaat besar bagi akselerasi percepatan pembangunan menuju Samarinda kota pusat peradaban," ujar Wali Kota. 

Wali Kota sendiri dalam tanggapannya secara khusus memberi respon yang ia rangkum selama praksi-praksi DPRD menyampaikan pendapat akhirnya dalam sidang paripurna ini.  Menurut pemimpin Kota Samarinda ini, ada beberapa hal pokok yang disampaikan para juru bicara fraksi yang perlu dia tanggapi. Diantara yang diulas oleh Wali Kota adalah:

Ada satu hal, ujar Andi Harun yang semua fraksi memberikan catatan, dan rata-rata catatannya kritis bahkan tidak sedikit terkesan sindiran. Permasalah tersebut adalah berkenaan dengan isu akan adanya pemotongan insentif guru. Mengenai Insentif Guru ini, Andi Harun menyayangkan karena yang ditanggapi fraksi-fraksi itu adalah berita hoax yang bersumber dari berita yang tidak ada juntrungannya.

Orang nomor satu di Pemerintah Kota Samarinda ini mengungkapkan bahwa sebagaimana yang disampaikannya secara terbuka di hadapan pengunjukrasa di Balaikota bahwa tidak pernah pemerintah kota ingin memotong insentif guru. Ia mempertanyakan sumber informasi tersebut, dari mana berita-berita yang tidak bisa diferifikasi kebenarannya? 

Selain itu Andi Harun juga memaparkan soal koordinasi dengan pemerintah provinsi.  Ia mengungkapkan bahwa di tahun 2021 lalu pemerintah kota mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi mencapai hampir setengah trilyun rupiah dan di tahun 2022 ini hampir 300 milyar rupiah. Dan hampir semua dari dana tersebut digunakan ke infrastruktur. Dengan demikian maka tahun lalu Samarinda mendapatkan terbesar pertama dari 10 kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dan di tahun 2022 ini adalah terbesar kedua. Ini merupakan bukti bahwa Pemerintah Kota Samarinda terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi.


Selanjutnya juga dijelaskan mengenai audit BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Menurut Wali Kota sudah sejak sebulan yang lalu ia memberhentikan Direktur Utama BPR dan saat ini Polresta Samarinda sedang melakukan penyelidikan terhadap kredit yang diduga mengalami kerugian. Minggu lalu dia juga menerima permintaan dari Kapolresta agar mengijinkan beberapa pejabat di lingkungan pemerintah kota Samarinda dimintai keterangan dan walikota memberikan persetujuan untuk memenuhi panggilan penyidik Polresta Samarinda.

Mengenai perlindungan sosial, Andi harun menuturkan bahwa dalam APBD perubahan yang malam ini disepakati, pemerintah kota telah mengalokasikan dana sebesar 15 milyar rupiah untuk  membuat kredit tanpa bunga bagi pengusaha kecil dan PKL untuk 'melawan' rentenir. Ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan bagian dari unsur pelaksana pemerintahan di daerah.  Menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2014 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah bahwa kedudukan DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintah di daerah.

"Jadi kalau pemerintah daerahnya berhasil maka DPRD nya ikut berhasil. Kalau ada masalah yang dihadapi dalam pembangunan, maka mari kita bersama-sama menghadapi. Karena kedudukan DPRD sebagai unsur penyelengara pemerintah daerah. Tidak lagi berstatus sebagai lembaga legeslatif daerah, tetapi sudah masuk sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah," ujar Andi Harun.

Dalam bidang kesehatan, Wali Kota meyampaikan bahwa kita patut bangga karena Samarinda adalah salah satu diantara kota di Indonesia yang mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) karena hampir  69% masyarakat kota ini telah memiliki layanan kartu BPJS. Dan sebagian yang dilayani tersebut adalah orang-orang miskin yang dibiayai melalui anggaran di program Probebaya yang berkategori mandatori. 

Seusai tanggapan wali kota, diadakan Penandatanganan Persetujuan Bersama DPRD Kota Samarinda dengan Pemerintah Kota Samarinda Terhadap Raperda Menjadi Perda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Dan setelah menyanyikan lagu nasional "Padamu Negeri" acara Rapat Paripurna inipun ditutup oleh pimpinan sidang. (ASYA-KMF-SMR)