06 Juli 2022
5037
Masih Tunggu Provinsi, Perda Baru RTRW Samarinda Belum Bisa Disahkan
SAMARINDA.KOMINFONEWS- Hingga saat ini Pemerintah Kota Samarinda belum bisa melakukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun memastikan, dari sisi hukum sebenarnya Perda RTRW tahun 2014 masih berlaku hingga hari ini sambil mempersiapkan RTRW penganti.
“Sebenarnya legal drafting yang baru juga sudah siap, bahkan hasil konsultasi kami terkait Perda RTRW yang baru ini di Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga belum ada arahan untuk perubahan dari kementerian,” kata Wali Kota ketika memimpin rapat koordinasi usulan pemanfataan ruang bersama anggota DPD Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Kaltim.
Ia menjelaskan, kenapa Perda RTRW Samarinda belum bisa disahkan, karena menurut Andi Harun pihaknya harus menunggu pemerintah provinsi, karena juga ada rencana perubahan perda di provinsi. Sehingga, Kota Samarinda untuk saat ini belum bisa melakukan pengesahan Perda RTRW baru.
“Kasus ini terjadi di semua Kabupaten/Kota se Kaltim, jadi belum ada pengasahan RTRW apabila pemerintah provinsi belum disahkan, begitulah jenjangnya,”ungkapnya.
Dia menjelaskan, pengesahan Perda tersebut memang harus singkron dengan pemerintah provinsi bahkan hingga pemerintah pusat. ”Perda RTRW itu tidak bisa berdiri sendiri, harus sinkron dengan provinsi maupun pusat,” tegasnya.
Keterlambatan tadi aku Wali Kota, memang akan menghambat proses investasi. Karena kondisi ini membuat banyak pihak investor harus berpikir ulang untuk mengembangkan usahanya, karena belum jelasnya status hukum wilayah sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
“Lambatnya peraturan yang mengatur penyesuaian tata ruang ini memang pasti berdampak pada sektor pengembangan properti di Samarinda, padahal kota Samarinda ditunjuk sebagai jantung IKN dan Ibu Kota Kaltim, harusnya keterlambatan ini tidak terjadi,”ungkapnya.
Melihat kasus ini, Wali Kota akan mencoba bersurat ke Presiden untuk menyampaikan permasalahan tadi. Tujuannya agar kendala yang menghambat birokrasi disektor struktural kementerian sendiri bisa teratasi.
“Maksudnya agar visi misi Presiden dalam mewujudkan reformasi birokrasi betul-betul bisa dirasakan oleh daerah, sehingga laju investasi bisa terealisasi di kabupaten dan kota,”harapnya. (CHA/ASYA/KMF-SMR)