TOP NEWS

Top

Forkopimda Kota Samarinda Ikuti Rapat Nasional Kebijakan Pengendalian Inflasi

Forkopimda Kota Samarinda Ikuti Rapat Nasional Kebijakan Pengendalian Inflasi

SAMARINDA, KOMINFONEWS- Bertempat di Ruang Command Center Diskominfo, Pemerintah yang diwakili oleh Asisten I Dr H Ridwan Tassa beserta jajaran Forkopimda Kota Samarinda mengikuti Video Conference terkait Kebijakan Pengendalian Inflasi Khususnya  Sosialisasi Kebijakan Menkeu terkait dengan Kebijakan Refocusing 2% DAU dan Kebijakan Penggunaan Dana Bansos, Senin (05/09/2022) sore. 

Pejabat tingkat pusat, hadir 6 Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian. Sebagai Narasumber adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembanmgunan (BPKP). Juga diikuti oleh seluruh kepala Daerah baik Gubernur maupun Bupati dan Walikota. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam urainnya mengatakan bahwa Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Dampak Kenaikan BBM berasal dari beberapa sumber, yakni:

Pertama adalah Bansos yang dikelola oleh Kemensos. Ini merupakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp.12,4 Triliun dan menyasar 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan Langsung Tunai ini disalurkan oleh Kementrian Sosial melalui PT. Pos Indonesia. Akan mulai dibayarkan Kementerian Sosial sebesar Rp.150 ribu selama empat kali. Dalam Hal ini Kemensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp.300 ribu pertama dan Rp.300 ribu kedua.

Kedua, Refocusing Dana 2% (Dua Persen) dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Untuk ini Pemerintah Daerah diminta menyiapkan sebanyak 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum)dan DBH (Dana Bagi Hasil) untuk pemberian subsidi di sektor transfortasi. Subsidi ini akan diperuntukan bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, Pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat. Kemneterian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, dan Kementerian Keuangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal tersebut.

Ketiga, Dana Reguler APBD yang ada di Anggaran Pemda masing-masing (BTT + Bansos). Total alikasi anggaran Belanja Tidak Terduga pada APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 13,76 Triliun, dengan realisasi mencapai 12,04% (Rp1,65 Triliun) dan Bantuan Sosial pada APBD Provinsi Kabupaten0Kota sebesar Rp11,45 Triliun dengan realisasi mencapai 35,75% (Rp4,09 Triliun) per tanggal 3 September 2022.


Keempat, Dana Desa maksimal 30% yang digunakan untuk Bansos bagi Masyarakat yang terdampak Inflasi. Total dana desa seluruh Indonesia tahun 2022 adalah sebesar Rp 68 Triliun dengan penyaluran dana desa pertanggal 29 Agustus 2022 sebesar Rp.49.64 Triliun (73,06%).

Pemerintah menyiapkan Bantuan Sosial tambahan sebesar Rp 24,17 Triliun sekaligus mengalihkan subsidi bahan Bakar Minyak (BBM) agar tepat sasaran. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.   

Dari rapat yang diselenggarakan secara nasional ini terungkap bahwa penggunaan dana yang dianggarkan diantaranya adalah untuk Bantuan Sosial, termasuk untuk ojek, UMKM dan nelayan. Untuk ini pemerintah daerah diminta agar segera menmgidentifikasi kelompok masyarakat pelaku ekonomi terdampak tekanan kenaikan harga di daerah. Bantuan yang diberikan dapat dalam bentuk uang jumlah tertentu maupun barang.

Selanjutnya juga digunakan untuk penciptaan Lapangan kerja. Untuk itu Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan padat karya terkait infrastruktur dalam skala kecil dan massif yang melibatkan masyarakat diantaranya berupa perbaikan sarana umum seperti drainase dan pasar dan perbaikanlingkungan dan tempat tinggal masyarakat miskin.

Dana juga bisa digunakan untuk Subsidi Transportasi Umum. Bentuk Subsidi yang diberikan diantaranya denganmenanggung sebagian dari tarif angkutan umum sehingga penumpang membayar lebih rendah dan Memberikan keringanan PKB bagi kendaraan umum (plat kuning).

Pemerintah telah mengumumkan kenaikan harga BBM pada tanggal 3 September 2022 lalu. Keputusan ini tentunya telah melalui pertimbangan yang mendalam dan kofrehensip. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri juga telah menerbitkan Surat Edaran No.500 pada 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah, yang pada pokoknya mengatur kewenangan daerah  untuk menggunakan belanja tak terduga untuk mengatasi inflasi yang terjadi di masing-masing daerah dengan menjaga daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan, serta bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terkena dampak inflasi.

Ketentuan penggunaan belanja tak terduga ini untuk keperluan yang mendesak diatur dalam pasal 69 ayat 2 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal ini untuk keperluan yang mendesak meliputi pengeluaran daerah yang diluar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan.

Selain itu pemerintah melalui menteri keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 tahun 2022 Tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran  2022. Peraturan tersebut sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah untuk mendukung program penanganan dampak inflasi, dimana sumber dana yang dapat digunakan berasal dari dana Transfer Umum, Dana Bagi Hasil, dan Dana Alokasi Umum.  

Jaksa Agung yang juga menjadi salah seorang narasumber menyatakan siap berperan aktif dalam upaya bersama guna mengendalikan inflasi. Pada tanggal 5 September 2022 ini dia telah menerbitkan Surat Jaksa Agung Nomor 159 tentang Pendampingan penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka pengendalian inflasi. Untuk itu Jaksa Agung memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri agar segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk pengendalian inflasi, dan membentuk tim pendampingan hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna merealisasikan penggunaan belanja yang tidak terduga tersebut. Dimulai dari perencanaan, pelaksanaan anggaran dimaksud, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan. 

Oleh karena itu Jaksa Agung menekankan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk segera bertindak cepat, tepat dan cermat melaksanakan perintah ini. Serta mempedomani dengan cermat  PP no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Surat edaran Menteri Dalam Negeri No.500 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian inflasi Daerah, dan Peraturan Menteri Keuangan No.134 Tengang Belanja Wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.  (ASYA-KMF-SMR)