01 Desember 2022
673
Buka Sosialisasi Perwali N0 28/2022, Wali Kota Sebut Produk Pertama untuk Dokumen RDTR

SAMARINDA.KOMINFONEWS – Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun membuka sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda no 28 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan Samarinda Kota dan Samarinda Ilir tahun 2022-2042 yang merupakan produk hukum pertama khusus dokumen RDTR di kota Samarinda.
“RDTR ini disusun sejak tahun 2020 oleh Kementerian ATR/BPN dibantu Dinas PUPR dan DLH Kota Samarinda, dan ditetapkan sebagai Perwali pada tanggal 6 Juni 2022 setelah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN pada tanggal 9 Mei 2022,” ucap Andi Harun dalam sambutannya pada Sosialisasi Perwali di Ruang Mangkupelas, Balaikota Samarinda, Kamis (1/12/2022).
Setelah penetapan oleh Wali Kota Samarinda, sebutnya dilakukan proses penginputan produk RDTR ini ke dalam sistem OSS oleh Kementerian ATR/BPN sehingga dapat langsung bersifat operasional.
Namun, katanya dikarenakan banyaknya RDTR yang harus diinput dan rumitnya proses penginputan, maka hingga saat ini RDTR WP Kecamatan Samarinda Kota dan Samarinda Ilir belum terdaftar sebagai RDTR dalam sistem OSS.
Namun, katanya peta RDTR ini sudah dapat diliat pada website GISTARU ATR BPN berupa RDTR Online yang bisa diakses oleh masyarakat umum.
“Tidak hanya di website ATR/BPN, Pemerintah Kota Samarinda melalui kerjasama Dinas PUPR dan Diskominfo juga telah melakukan proses input RDTR ini ke dalam Website GISTARU Samarinda yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat Samarinda. Pada Website GISTARU ini, masyarakat juga bisa melakukan pelaporan terkait kondisi eksisting di lapangan yang terindikasi perbedaan pemanfaatan ruang terhadap Perda RTRW dan Perwali RDTR yang telah ditetapkan,” terang Andi Harun.
Disebutkannya, perencanaan yang disusun dalam RDTR ini ke depannya menjadi sangat penting dalam kegiatan pemanfaatan ruang seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Penataan Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Keseuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
Dimana nantinya Konfirmasi KKPR untuk kegiatan berusaha di wilayah Kecamatan Samarinda Kota dan Samarinda Ilir diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS. “Melalui Sistem OSS diharapkan proses perijinan menjadi lebih efektif dan efisien karena mengurangi beberapa tahapan seperti validasi oleh verifikator dan Rapat FPR sehingga dapat terbit dalam 1 (satu) hari,” katanya.
Andi Harun menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran OPD dan jajaran kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda yang terlibat dalam penyusunan RDTR Kecamatan Samarinda Kota dan Samarinda Ilir ini sejak tahun 2020 lalu, hingga akhirnya memiliki Perwali RDTR yang pertama untuk Kota Samarinda.
“Semoga sosialisasi hari ini menjadi bekal bagi kita dalam melakukan perencanaan pembangunan di Kecamatan Samarinda Kota dan Samarinda Ilir serta menjadi contoh dalam penyusunan RDTR lainnya,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, hadir pula Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda Samri Shaputra, Plh Asisten II Sam Syaimun, Kepala Dinas PUPR Desy Damayanti, Camat Samarinda Kota Anies Siswantini dan jajaran OPD terkait.(DON/KMF-SMR)