21 Desember 2022
619
Beri Arahan Pada High Level Meeting TP2DD, Walikota Tegaskan Peningkatan Retribusi Transaksi Non Tunai

SAMARINDA, KOMINFONEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Samarinda menggelar Rapat Kerja (High Level Meeting) TP2DD Kota Samarinda dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Terhadap Target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023, Selasa (20/12/2022) bertempat di ruang rapat Mangkupelas lantai 2 Balaikota Samarinda.
Walikota Samarinda Andi Harun dalam arahannya mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut dari Kepres Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, sekaligus amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah. Dalam kerangka itu Wali Kota Samarinda telah sepakat untuk melakukan percepatan dalam upaya transformasi transaksi pendapat daerah secara digital.
"Saya minta upaya yang sangat serius serta sistematis khususnya dari TP2DD untuk memastikan rencana aksi implementasi 2021-2025 agar dilaksanakan tepat waktu. Dan bahkan apabila dipandang penting, untuk dipercepat," Ujar Andi Harun. Dia mengungkapkan betapa pentingnya transaksi non tunai sebagai manajemen sistem transaksi kita dalam pelayanan pengelolaan keuangan daerah baik dari sisi belanja, lebih-lebih juga dari sisi pendapatan daerah.
Wali Kota memandang bahwa Ini hanya menyangkut tentang mentalitas. Dia mengaku baru mendapat infromasi langsung pada apagi hari ini, bahwa dari puluhan jenis retribusi yang diatur dalam Perda baru sekitar 14-an yang masuk dalam transaksi non tunai. Menurut Wali Kota Ini merupakan PR baginya. Oleh karenanya Andi Harun meminta kepada Hermanus Barus agar mendata retribusi apa saja yang belum masuk transaksi non tunai. Bagi OPD yang merasa belum melaksanakan, orang nomor satu di Pemerintah Kota Samarinda ini memerintahkan agar mulai hari ini segera mempersiapkan. Hal ini ujar dia akan menjadi catatan penting, sehingga Kepala OPD yang tidak melaksanakannya akan dievaluasi.
Kepala Bapenda Kota Samarinda, Hermanus Barus dalam laporannya mengatakan bahwa Kegiatan “ High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Samarinda Tahun 2022 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Terhadap Target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 ” ini dihadiri oleh 35 peserta undangan yang terdiri dari Bank Indonesia, Bankaltimtara, BUMD dan Unsur Pemerintah Kota Samarinda beserta jajarannya.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah dan Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 076-05/175/HK-KS/V/2021 tentang Pembentukan Tim Teknis Percepatan Implementasi Dan Perluasan Transaksi Non Tunai Pendapatan Daerah Kota Samarinda, Elektronifikasi Transaksi Pendapatan Pemerintah Daerah (ETP) adalah upaya untuk mengubah transaksi pendapatan di masing-masing perangkat daerah dari tunai menjadi non tunai berbasis digital.
High Level Meeting dalam TP2DD ini merupakan forum tertinggi untuk menghasilkan rekomendasi atau regulasi sebagai panduan kerja TP2DD, dalam upaya Pemerintah Daerah mendorong transformasi digital di Samarinda. Kami laporkan bahwa pada tanggal 6 Desember 2022, Hasil Championship TP2DD KTI Tingkat Kota Skor Total Kota Samarinda sebesar 94,88 dan memperoleh Peringkat 3, untuk ini Kami berterimakasih atas dukungan seluruh pihak BI, Bankaltimtara, Perangkat Daerah Pemungut PAD. Piagam Penghargaan diserahkan dalam rangkaian Rakornas TP2DD Tahun 2022 dan diserahkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
"Berdasarkan hasil monitoring per tanggal 15 Desember 2022, Hasil input TP2DD telah melakukan pengisian 100% akan tetapi selanjutnya akan dilakukan pengisian dan upload LRA dengan deadline hingga 6 Januari 2023," tutur Hermanus.
Terkait Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) khususnya di Bidang Pendapatan Daerah pada Pemerintah Kota Samarinda, menurut Hermanus Barus, saat ini telah ada bekerja sama dengan Bankaltimtara melalui proses host to host. Selain itu juga ada beberapa mitra kerjasama bank yang dapat menerima pembayaran pajak daerah seperti PT.POS Indonesia, Indomaret, Gojek/Gopay. Untuk kanal-kanal pembayaran juga ada disediakan melalui teller/kasir, ATM, Mobile Banking, internet banking dan transfer antar bank serta pembayaran melalui Qris dan Virtual Account serta e-commerce lainnya seperti Tokopedia, shopee, link aja, dana, ovo dan dompet digital lainnya.
"Tahun 2023 Kita akan meningkatkan kerjasama lagi dengan menunjuk Bankaltimtara sebagai agregator sehingga akan memudahkan pemantauan data secara realtime dan meminimalisir pekerjaan rekonsiliasi." tambahnya.
Untuk permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam rangka penerapan ETPD, Kepala Bapenda ini menyebutkan antara lain belum semua sumber PAD dikelola dengan memanfaatkan teknologi informasi, belum optimalnya kerjasama dengan bank untuk mewujudkan ETPD dan belum optimalnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai transaksi non tunai / pembayaran secara digital/cashless.
Tindak lanjut kedepannya dari permasalahan yang timbul agar masing-masing OPD Pemangku Retribusi melakukan pemetaan RTPD, menyusun road map ETPD, melakukan pengembangan RTPD dengan pemanfaatan QRIS dan kanal digital lainnya, sosialisasi kepada masyarakat dan diharapkan peran Diskominfo Kota Samarinda agar memfasilitasilokasi-lokasi yang ada di wilayah yang belum tercover jaringan internet (blank spot).
Hermanus barus memaparkan bahwa realisasi Pendapatan Kota Samarinda sampai dengan tanggal 18 Desember 2022 sebesar Rp 3,1 Triliun dengan capaian sebesar 103,35%. Capaian PAD Kota Samarinda sebesar 111,30% dengan nominal Rp 707 Miliar dan realisasi Pendapatan Transfer Rp 2,4 Triliun atau sebesar 101,23%. Tingkat Kemandirian Kota Samarinda bila Kita lihat 3 (tiga) tahun terakhir, dari tahun 2019 sebesar 20,14% Tahun 2020 sebesar 20,55% dan Tahun 2021 sebesar 26,25% dan di Tahun 2022 ini hingga data terakhir sebesar 29,34%.
"Melihat Rasio Tingkat Kemandirian tersebut berarti Kita harus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar mengurangi ketergantungan terhadap dana-dana dari Pusat," ujar Hermanus
Hal yang menggembirakan dari penyampaian Kepala Bapenda ini, adalah bahwa untuk penerimaan 11 (sebelas) jenis Pajak Daerah, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda, seluruhnya sudah menggunakan pembayaran secara nontunai melalui kanal semi digital seperti Teller, maupun melalui kanal digital seperti Qris, Automated Teller Machine (ATM), Internet/Mobile/SM S Banking, e-Commerce.
"Penerimaan Pajak Daerah pada periode Januari sampai Desember Tahun 2022 sudah 100% (seratus persen) dilakukan secara nontunai, penerimaan Pajak Daerah secara non tunai didominasi oleh kanal digital seperti ATM, Internet Banking, QRIS, VA, e-Commerce dan gerai retail sebesar 53% sedangkan melalui Kanal Semi Digital melalui Teller sebesar 47%." papar Hermanus Barus lagi.
Sedangkan terkait dengan retribusi daerah yang sudah melaksanakan digitalisasi pembayaran secara 100% non tunai melalui QRIS antara lain Retribusi Pelayanan Kesehatan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup, Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan Ternak yang dikelola oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Retribusi Tempat Khusus Parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang dikelola oleh Dinas PUPR, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang di Kelola oleh DPMPTSP, dan Retribusi Pengelolaan Kekayaan Daerah baik yang dikelola oleh BPKAD, Disporapar, Dinas PUPR maupun Dinas Perdagangan.
Tahun 2024 direncanakan tidak ada lagi pembayaran Pajak yang melalui Kanal Semi Digital. Untuk mencapai hal tersebut, disusun Rencana Kerja sebagai berikut : 1) Meningkatkan pemahaman Stakeholder terkait Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah; 2) Meningkatkan literasi Digital dan non tunai masyarakat Kota Samarinda; 3) Meningkatkan perluasan dan percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah; 4) Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; 5) Meningkatkan kualitas pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Melalui Pada kesempatan ini juga, Hermanus Barus mewakili Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda dan seluruh OPD Pemungut PAD menyampaikan terimakasih atas partisipasi dan kerjasama masyarakat Samarinda sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat dari tahun ke tahun. Karena ujar nya, sebagaimana diketahui PAD harus memberi pengaruh terhadap kemajuan pembangunan Kota Samarinda, antara lain dalam pembangunan insfrastruktur, pelayanan bidang pendidikan, kesehatan dan sosial kemasyarakatan. Sejalan dengan visi Kota Samarinda dalam mewujudkan Samarinda menjadi Kota Pusat Peradaban.
"Secara khusus Kami mengucapkan terimakasih kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur dan Bankaltimtara atas support dan kerjasamanya," imbuhnya. (NAN/ASYA/KMF-SMR)