TOP NEWS

Top

8 Fraksi DPRD Samarinda Setujui Ranperda KIP Disahkan Jadi Perda

8 Fraksi DPRD Samarinda Setujui Ranperda KIP Disahkan Jadi Perda

SAMARINDA.KOMINFONEWS-Peraturan Daerah (Perda) terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di kota Samarinda dipastikan terbentuk. Dalam sidang rapat paripurna, Rabu (7/12/2022) siang, di gedung DPRD Kota Samarinda, delapan fraksi akhirnya menyetujui jika rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai KIP tadi disahkan menjadi Perda.

Sidang yang sebelumnya dibuka oleh Katua DPRD Samarinda Sugiono ini, mengatakan dari total 45 anggota legislatif, peserta yang hadir dalam sidang paripurna pagi itu  berjumlah 31 orang. 

“Sehingga apabila mengambil sebuah keputusan sudah bisa, karena jumlah ini lebih dari separuh jumlah anggota rapat atau kuorum,” ungkapnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofiq dalam laporannya mengapresiasikan langkah rancangan pembentukan raperda KIP hingga akhirnya disetujui  menjadi Perda oleh para fraksi merupakan hasil kerja bersama antara DRPD dan Pemkot serta tokoh masyarakat. Mengingat keterbukaan informasi publik adalah instrumen penting dalam tata pemerintahan yang transparan dan akuntabel. 


“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada wali kota beserta jajarannya yang selalu berkoordinasi dalam pembahasan rancangan daerah ini,” tuturnya.

Hal yang sama juga disampaikan Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun. Dalam pidatonya ia juga menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD, karena telah melakukan pembahasan bersama-sama jajaran eksekutif sehingga akhirnya satu raperda dapat disetujui pada hari itu, yakni Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. 

“Selanjutnya, saya menginstruksikan kepada setiap badan publik di lingkungan Pemkot Samarinda agar segera berkomitmen untuk melaksanakan semua isi dari Peraturan Daerah Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik ini dengan sebaik-baiknya. Termasuk ketersediaan Informasi dan Dokumen yang cepat, tepat, terpercaya dan dapat diakses secara luas oleh masyarakat,” pesannya.


Karena penyelenggaraan KIP sambung dia bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, tersedianya pedoman bagi unit lembaga yang bertugas menyajikan, menyebarluaskan informasi dan dokumen publik serta adanya kepastian ketersediaan informasi dan dokumen yang cepat, tepat dan dapat diakses secara luas untuk mempermudah proses pengambilan keputusan.

Oleh itu, dengan disahkannya Perda KIP ini, maka menurut Andi Harun sudah sejalan dengan prestasi yang pernah diraih Pemkot yang tahun lalu menorehkan penghargaan terbaik pertama dalam bidang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Terakhir mengutip pesan dari seorang Fisikawan Denmark, Niels Bohr mengatakan senjata terbaik bagi pemerintahan yang diktator adalah kerahasiaan, sedangkan senjata paling baik bagi pemerintahan demokratis adalah keterbukaan,” kata Wali Kota menutup.(CHA/KMF-SMD)