TOP NEWS

Top

Kominfo Samarinda, Ikuti Presentasi Penilaian Keberhasilan di Bidang IKP

Kominfo Samarinda, Ikuti Presentasi Penilaian Keberhasilan di Bidang IKP

SAMARINDA.KOMINFONEWS - Jelang HUT Pemerintah Provinsi Kaltim 9 Januari mendatang dan sebagai bentuk apresiasi kepada 10 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam geliat pembangunan, maka Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim akan memberikan penghargaan berupa panji-panji keberhasilan diantaranya dalam Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP).

Berkaitan hal tersebut Dinas Komunikasi dan informatika Kaltim menggelar penilaian keberhasilan Bidang IKP se Kabupaten/Kota yang digelar via zoom meeting, jumat (30/9/2022). Kegiatan ini merupakan lanjutan proses sebelumnya yang telah mengisi daftar pertanyaan Bidang IKP.

Dalam sambutannya Kadis Kominfo Kaltim Muhammad Faisal menyampaikan setelah penilaian terkumpul semua maka pihaknya akan menentukan tiga nominasi terbaik. Tiga nominasi terbaik itu nantinya akan di kunjungi untuk penilaian di lokasi.

“Setelah persentasi ini masih ada satu kali lagi penilaian, khusus yang masuk nominasi tiga besar akan kami datangi bersama tim penilai lainnya untuk melakukan verifikasi,” Kata Faisal

Tambahnya khusus Bidang IKP dilakukan penilaian untuk semua seksi yang sudah ditentukan tim penilai. “Di Seksi Pelayanan Informasi, ada penilaian tentang PPID, SP4N LAPOR dan Kehumasan,” bebernya.


Serta di Monitoring Opini, sambung Faisal, ada soal kerjasama Desiminasi melalui media massa. Kemudian terkait kemitraan, terutama Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

Dalam pemaparannya Kepala Dinas Kominfo Kota Samarinda Dr Aji Syarif Hidayatullah MSi didampingi oleh Kepala Bidang Pengelola dan Pelayanan Informasi (PPI) Euis Eka Aprilyani SStp MM, dan Kepala Bidang Sarana Komunikasi dan Desiminasi Syamsul Anwar SSos di ruang Comand Center, mengatakan bahwa urusan IKP merupakan urusan wajib bukan pelayanan dasar yang hal ini merupakan  urusan konkren dari Pemerintah Pusat.

"Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan daerah dan Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang urusan konkuren bidang komunikasi dan informatika" Kata Dayat

"Ada beberapa yang telah kami laksanakan SP4N Lapor telah aktif di Tahun 2022, sampai akhir agustus ini ada sebanyak 58 aduan yang masuk dan di tindaklanjuti oleh admin penghubung sebanyak 18 aduan, telah diselesaikan sebanyak 30 aduan dan ada sebanyak 10 aduan yang belum diselesaikan" Ungkap Dayat.

Selain itu Dinas Kominfo Samarinda juga melaksanakan kerjasama dengan media cetak dan media online, jumlah media yang berbayar ada sebanyak total 57 media.

"Kami juga telah melakukan SK pembaharuan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Tahun 2022 dan ini sudah menyesuaikan peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi" Pungkasnya

Berikut kegiatan sosialisasi PPID di Tahun 2022 yang sudah dilakukan beberapa kali di antaranya :

  1. Pembentukan PPID pelaksana di tingkat Kelurahan
  2. Pendampingan / asistensi DIP kepada seluruj PPID pelaksana 
  3. Uji konsekuensi
  4. Monitoring dan evaluasi yang di sertai peningkatan kepatuhan badan publik di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
  5. Website PPID tengah dilakukan pengembangan sistem inovasi aplikasi PPID didalam aplikasi Samarinda Terintegrasi


(SANTER). (BAR/Kmf/Smr)