Pengumuman

Surat Edaran Walikota Kalimantan Timur

Surat Edaran Nomor: 065/3636/011.01

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor:065/6227/B.Org, tanggal 28 Desember 2018, tentang aktivitas masyarakat menjelang malam pergantian Tahun 2018 ke Tahun 2019 masehi, dengan ini disampaikan hal-hal berikut :

1. Tidak mengisi kegiatan pergantian Tahun Baru Masehi dalam bentuk hiburan yang berlebihan dan aktivitas terkait menyalakan kembang api, petasan serta peniupan terompet.

2. Sebaiknya diisi dengan kegiatan positif antara lain menyelenggarakan kegiatan keagamaan sesuai agama dan.kepercayaan masing-masing. Khusus untuk penganut agama Islam agar diisi dengan kegiatan Sholat Maghrib dan Isya berjamaah, Yasinan, Dzikir, Istigosah, di Masjid/Musholla.
Demikian untuk menjadi perhatian, disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Walikota Samarinda,
H. Syaharie Jaang, SH., M.Si.

 

DOWNLOAD
Ketik apa yang lagi kamu cari, dan tekan enter untuk mulai pencarian!