27 Oktober 2022
1189
Wali Kota Samarinda Pimpin Pemusnahan 2.113 Botol Miras Berbagai Merk

SAMARINDA. KOMINFONEWS – Sebanyak 2.113 botol minuman keras berbagai merk dan 21 kostum badut hasil operasi yustisi tahun 2022 dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, hari ini dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Samarinda di Lapangan Parkir Balaikota, Kamis (27/10/2022) pagi tadi.
Pemusnahan dipimpin langsung Wali Kota Samarinda Dr Andi Harun sebagai simbolis awal pemusnahan didampingi Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Pol Ary Fadli serta Komandan Detasemen Polisi Militer VI/1 Letkol Cpm Teguh Ariwibowo.
Wali Kota berharap dengan pemusnahan hari ini mampu menekan peredaran minuman keras yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda.
“Kita harap masyarakat benar-benar menjauhi minumas keras. apalagi toko yang menjual secara ilegal tanpa ijin. Semoga cara pemusnahan seperti ini memberikan shock terapi bagi para penjual miras dan konsumennya,” ujar Andi Harun.
Hal ini, lanjut Andi Harun, membuktikan bahwa Pemerintah Kota Samarinda konsisten dalam memberantas peredaraan miras ilegal. Karena menurutnya persoalan miras diprediksi dan dianalisa oleh banyak pihak sudah berada pada level akut dan memiliki dampak buruk bagi keberhasilan pembangunan.
Saya berharap terutama kepada Satpol PP untuk terus bersemangat, konsisten dan tidak ragu bertindak cepat, empati, akurat dan sesuai prosedur undang-undang yang berlaku untuk melakukan tindakan pemberantasan peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan di Kota Samarinda
Wali Kota Samarinda ini juga berharap dan meminta dukungan kepada seluruh warga masyarakat Kota Samarinda, untuk bekerjasamamemberikan laporan jika mengetahui oknum warga yang menjual minuman keras ilegal, dengan demikian secara tidak langsung ikut membantu memberantas peredaran minuman keras yang menyalahi aturan di Kota Samarinda.
Ditanya soal kostum badut yang disita dan dimusnahkan tadi, orang nomor satu di Kota Tepian ini menyampaikan agar tidak ada lagi masyarakat yang memberi tips atau uang kepada badut-badut yang ada dijalan. Bukan tanpa alasan, menurut investigasi para badut tersebut terorganisir.
“Sebenarnya bukan soal badutnya, saya berharap kepada masyarakat agar tidak lagi memberi saweran kepada badut-badut yang diduga berpura-pura seolah-olah sebagai orang miskin, padahal mereka itu di koordinir, ada yang menggunakan badut, ada yang menggunakan balon, dan jualan kripik dengan menggendong anak, tentu saja itu tidak semuanya seperti itu, namun ada pihak yang menggerakkan,” ujar Andi Harun.
Intinya, yang dilarang dikatakan Andi Harun bukan berinfaq atau bersedekah, justru itu wajib dilakukan. Tetapi menurutnya dilakukan pada tempatnya seperti tempat ibadah, langsung kepada warga miskin yang benar-benar terdata.
“Kalau kita tidak kerja sama dan masih saja masyarakat terus memberikan itu, sekeras-kerasnya upaya pemerintah, maka masih saja berpotensi terus menimbulkan adanya orang-orang diluar daerah yang dimobilisasi datang mengemis, padahal mereka hanya dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ini modus baru,” tandasnya. (FER/KMF-SMR)