TOP NEWS

Top

Target Tiap Hari Rp32,1 Juta Setoran dari Retribusi Parkir

Target Tiap Hari Rp32,1 Juta Setoran dari Retribusi Parkir

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan terus menggali sejumlah potensi demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dari sektor rektribusi parkir yang selama ini dianggap belum banyak memberikan kontribusi.

Kamis (27/1/2022) petang, dilakukan presentasi E-Parking dalam rangka pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum. E-Parking ini merupakan metode di mana juru parkir (jukir) tidak lagi memegang karcis. Mereka semua akan dibekali perangkat pintar yang dilengkapi pencetak karcis otomatis. Kemudian  pembayaran juga dilakukan dengan sistem digital.

Ditarget, potensi restrukturisasi parkir dengan jumlah 54 ruas jalan dengan persebaran 228 lokasi parkir, diperkirakan mendapatkan setoran Rp32.118.000  per hari, dan Rp963.540.000 per bulan serta diperkirakan setoran dalam setahun bisa mencapai Rp11.562.480.000.

Wali Kota Andi Harun menyampaikan dalam pelaksanaannya ke depan, dapat menggunakan smart phone dengan aplikasi Qris yang resmi dari Bank Indonesia, dan bisa pula menggunakan smart card (E-Money).


"Nantinya dalam mekanisme pembayaran di lapangan, semua fasilitas parkir tepi jalan umum yang telah ditunjuk dengan pemasangan rambu atau marka jalan yang merupakan kawasan bebas parkir, petugas parkir memiliki kewajiban melakukan pengarahan kendaraan dan pengaturannya baik saat masuk maupun saat keluar," ungkap Wali Kota.

Di samping itu, ada pula alternatif kedua dari strategi pungutan retribusi parkir dengan sistem berlangganan, di mana bisa masuk dalam kategori kendaraan baru dengan sistem pemungutan biaya atau harga dari pembelian kendaraan. Atau bisa pula pembayarannya sekaligus saat perpanjangan pajak kendaraan yang diikutsertakan dalam penerbitan STNK. 

"Tapi masih didalami. Dalam setahun ada nominal untuk Roda 2 (R2) mulai Rp25.000 sampai Rp110.000, dan Roda 4 (R4) dari Rp40.000 hingga Rp210.000 per tahun. Semua telah dikaji, di mana akumulasinya dalam setahun PAD Kota Samarinda sebesar Rp97.844.860.000," ucap Wali Kota.

Untuk penerapan sistem E-Parking di Kota Samarinda ini lanjut dia, akan dilakukan secara bertahap. Sehingga masyarakat dapat menyesuaikan dengan kebijakan baru tersebut. 

"Saya meyakini bahwa sistem terbaru ini mampu mengurangi kehilangan pendapatan dari retribusi parkir yang dapat timbul dari sistem parkir manual, dan saya berharap penggunaan sistem digital seperti ini akan memberikan kontribusi lebih lagi bagi PAD Kota Samarinda," pungkas Wali Kota. (FAN/HER/KMF-SMD)