TOP NEWS

Top

Sosialisasikan Perwali Tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja, Ali Fitri Berharap Pegawai Disiplin

Sosialisasikan Perwali Tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja, Ali Fitri Berharap Pegawai Disiplin

SAMARINDA.KOMINFONEWS - Dalam meningkatkan disiplin dan semangat kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Wali Kota Dr H Andi Harun menetapkan Perwali No. 31 Tahun 2022 tentang ketentuan hari dan jam kerja.

Sosialisasi yang dilakukan melalui Virtual Zoom meeting yang dihadiri seluruh OPD, Camat, Lurah se Kota Samarinda. Dipimpin  oleh Pj Sekda Ali Fitri Noor bertempat di Command Center Diskominfo kota Samarinda, Kamis (28/07/2022).


Hari kerja dan kerja efektif dalam seminggu 37,5 jam, dibagi untuk 5 hari kerja, 6 hari kerja, dan pegawai khusus yaitu petugas jaga, shift, operasional maupun lapangan.

Sangsi akan diberikan kepada pegawai ASN maupun Non ASN  yang melakukan keterlambatan bahkan tidak masuk kerja dihitung dalam menit pegawai tidak masuk kerja dan ditotalkan dalam sebulan kerja.


Untuk pegawai ASN akan dikenakan pemotongan TPP disiplin kerja 3% untuk ketidakhadiran apel pagi, 7% apabila tidak masuk kerja dalam sehari, untuk sangsi terberat akan diperlambat satu bulan, dan dikurangi dari total keterlambatan yang ada. Hal ini pun diberlakukan untuk pegawai Non ASN, diberi peringatan sampai hukuman terberat yaitu pemutusan kontrak kerja.

Pj Sekda, Ali Fitri berharap kebijakan Perwali Nomor 31 tahun 2022 yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Agustus 2022 mendatang bisa ditaati oleh pegawai.

"Saya menghimbau untuk seluruh pegawai agar mentaati peraturan perwali ini. Seluruh rancangan ketentuan hari dan jam kerja sudah dibuat, kami berharap kinerja pegawai Pemkot Samarinda dalam menjalankan tugas semakin semangat". Ucap Ali Fitri. (THR/ASYA/KMF-SMR)