TOP NEWS

Top

Sekretaris Daerah Kota Samarinda Buka Rapat FPR

Sekretaris Daerah Kota Samarinda Buka Rapat FPR

SAMARINDA. KOMINFONEWS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Hero Mardanus Satyawan membuka rapat Forum Penataan Ruang (FPR) dengan agenda Pembahasan PKKPR Kegiatan Nonberusaha di Ruang Rapat Karangasan Balaikota, Kamis (19/5/2022).

Hero mengatakan FPR yang dibentuk berdasarkan amanat peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN Nomor 15 Tahun 2021 dan kemudian ditindaklanjuti dengan surat keputusan Wali Kota Samarinda tentang pembentukan Forum Penataan Ruang. Susunan Ketua Forum yakni Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Wakil Ketua Forum Perwakilan dari Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) dan Sekretaris Forum yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.

“Sesuai SK Wali Kota tersebut tugas dan tata kerja dari forum ini untuk pemanfaatan ruang meliputi, melakukan kajian dalam rangka penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha dan kegiatan nonberusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten / Kota. Melakukan pembahasan kajian pertimbangan teknis pertanahan dan atau pertimbangan lainnya yang diperlukan dan menyampaikan hasil pembahasan kepada Bupati atau Wali Kota dan hasil pertimbangan tertulis dari forum akan diserahkan kepada Wali Kota untuk diambil keputusan terhadap permohonan kegiatan pemanfaatan ruang,” ucap Hero,


Sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Singkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, maka penyederhanaan perijinan terdiri dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung.

Sebagai persyaratan awal, sambung Hero, dalam perijinan KKPR yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Kegiatan Berusaha dan kemudian PKKPR Kegiatan Nonberusaha.

“Pendaftaran PKKPR Kegiatan Berusaha wajib memenuhi atau melalui sistem Online Single Submission, sementara pendaftaran PKKPR Kegiatan Nonberusaha dilakukan secara manual ke Dinas PUPR di Mall Pelayanan Publik (MPP), karena belum tersedianya sistem elektronik dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Sesuai amanat UU, pelaksanaan kedua PKKPR ini wajib mempedomani rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kota sebagai dasar untuk penerbitan ijin pembangunan,” ucap Hero.

Usai dibuka Sekda, kegiatan rapat forum dilanjutkan dengan membahas permohonan KPPR Kegiatan Nonberusaha yang telah masuk ke Dinas PUPR sebanyak 118 permohonan yang terdiri dari 111 permohonan rumah tempat tinggal, 6 perubahan fungsi kawasan dan 1 permohonan pembangunan rumah ibadah gereja. (fer/asya/kmf-smd)