TOP NEWS

Top

Satukan Persepsi, Bependa Samarinda Gelar Rakor Pendapatan Daerah Se-Kaltim

Satukan Persepsi, Bependa Samarinda Gelar Rakor Pendapatan Daerah Se-Kaltim

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pendapatan Daerah dengan mengundang perwakilan Bapenda se-Kaltim. Kegiatan dilaksanakan di Aula Serbaguna Lantai VI Bankaltimtara Samarinda, Selasa (29/11/2022) siang.

Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun dalam sambutannya mengatakan saat ini semakin banyak kewenangan pemerintah pusat yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga tuntutan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin besar. Ciri utama suatu daerah yang mampu melaksanakan Otonomi Daerah (Otda) lanjut dia, adalah memiliki kemampuan keuangan daerah. Artinya, daerah mampu menggali sumber-sumber keuangan, mengelola, dan menggunakan keuangannya sendiri yang memadai dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.


"Sesuai amanat Pasal 187 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemda, menyebutkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, masih tetap berlaku paling lama dua tahun, terhitung sejak tanggal diundangkannya UU dimaksud, yaitu pada tanggal 5 Januari 2022, sehingga paling lambat tanggal 5 Januari 2024, Pemda harus membentuk dan mengundangkan Perda (Peraturan Daerah, Red) tersebut," ujar Wali Kota dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Dr H Ali Fitri Noor. 


Karena itu tambah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Hermanus Barus SE MSi, perlu ada kesamaan persepsi dan kerja sama antara Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan akselerasi pembentukan Perda, agar sebelum 5 Januari 2024, Raperda (Rancangan Peraturan Daerah, Red) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat ditetapkan menjadi Perda, yang akan digunakan oleh Pemda untuk melakukan pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang hasilnya akan digunakan untuk melakukan pembangunan di daerah," ungkap Barus.

Ia melanjutkan, penetapan target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga harus memperhatikan potensi Pajak maupun Retribusi Daerah. Perhitungan potensi kedua pendapatan tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang optimal, yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah bagi kesejahteraan masyarakat. (HER/KMF-SMR)