TOP NEWS

Top

Hadiri Pembukaan Diseminasi Kekayaan Intelektual oleh Kemkumham, Wawali Sebut Pentingnya Pemahaman HKI dalam Menjaga Keorisinalan Ide

Hadiri Pembukaan Diseminasi Kekayaan Intelektual oleh Kemkumham, Wawali Sebut Pentingnya Pemahaman HKI dalam Menjaga Keorisinalan Ide

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Wakil Wali Kota Samarinda Dr H Rusmadi menghadiri kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang digelar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam rangka edukasi tentang Kekayaan Intelektual (KI) dengan tujuan agar masyarakat khususnya komunitas UMKM di Kota Samarinda, dapat termotivasi untuk melindungi Kekayaan Intelektualnya sekaligus mampu untuk mengelolanya.

"Samarinda, sejak dekade 1960-an dijuluki dengan “pusat emas hijau”. Predikat ini dilatarbelakangi oleh keadaan alam Samarinda dan sekitarnya, yang memiliki hutan belantara sangat luas, dengan jenis pepohonan yang sangat besar, cocok untuk bahan bangunan dan industri. Samarinda juga memiliki kekayaan dan keindahan alam serta cultural heritage sebagai “bahan baku” ekonomi kreatif," ucap Rusmadi dalam sambutannya.

Melihat perkembangan perekonomian di Samarinda, sambung Rusmadi, pengembangan sektor ini akan menjadi primadona yang mampu menjadi episentrum perekonomian yang potensial untuk dikelola, dalam mendongkrak kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya penyerapan tenaga kerja dalam ekonomi kreatif mampu mengurangi pengangguran, sebab itu masyarakat setempat perlu pendampingan, guna bisa membaca peluang terbaik serta memiliki pengetahuan yang cukup termasuk diantaranya bagaimana mengajukan hak kekayaan intelektual (HKI) agar kreasi yang dihasilkan menjadi karya original tanpa melanggar kekayaan intelektual orang lain. 


"Para pelaku ekonomi kreatif harus memahami pentingnya HKI dalam menjaga keorisinalan ide. Merk, ide, gagasan, dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara. Jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan hukum," ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Rusmadi, perkembangan dunia digital juga baik bagi industri ekonomi kreatif. Namun, ternyata hal ini juga bisa memberikan dampak buruk. Misalnya, untuk subsektor penerbitan yang mengalami pembajakan atau penjualan buku secara ilegal melalui e-commerce.

Dengan kata lain HKI bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan dari royalti yang didapatkan oleh pelaku ekonomi kreatif. 

"Pentingnya pemahaman mengenai HKI di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspons oleh para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, dengan masifnya penggunaan media sosial tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral, dan berpotensi besar mengalami pencurian ide," ucap Rusmadi.


Selain itu, Wawali menambahkan Pemerintah Kota Samarinda saat ini juga telah berkomitmen mendorong pertumbuhan pelaku ekonomi kreatif, start-up, dan UKM untuk mulai berwirausaha. Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda tahun 2022 lalu, telah merealisasikan beberapa program untuk mendukung terwujudnya 10.000 wirausaha baru, sebagai salah satu agenda prioritas Pemerintah Kota Samarinda diantaranya Kredit Usaha Rakyat bertuah. Yaitu pinjaman kepada pelaku usaha dengan bunga 0 %, dimana Pemerintah Kota Samarinda telah mengulirkan dana sebesar 15 Milyar dan voucher gratis sebesar 100 ribu selama 3 bulan kepada 5.250 pelaku usaha serta Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan kepada pelaku usaha yang tersebar di 59 kelurahan, sebanyak 10.000 pelaku usaha, dengan nilai sebesar 600 ribu / pelaku UKM. (FER/KMF-SMR)