TOP NEWS

Top

Cegah Pungli Pasca Covid 19, Pemkot Samarinda Gelar Sosialisasi

Cegah Pungli Pasca Covid 19, Pemkot Samarinda Gelar Sosialisasi

SAMARINDA.KOMINFONEWS-Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus berkomitmen untuk mencegah adanya pungutan liar (pungli). Setelah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungli 12 September lalu, kini sosialisasinya pun terus digalakkan. Diantaranya dengan menggelar sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) Pasca Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemkot Samarinda. Kegiatannya sendiri berlangsung di ballroom Swis Belhotel Samarinda dan dibuka langsung Asisten III Sekretariat Kota Samarinda Ali Fitri Noor, Rabu (21/9/2022) kemarin.

Hadir sebagai narasumber pagi itu, Kepala Seksi Pengawas (Kasiwas) Polresta Samarinda  AKP Nursan S,Pd, dan Kepala Inspektorat Daerah Kota Samarinda Mas Andi Suprianto,SE.


Ali Fitri dalam sambutannya mengatakan, jika sosialisasi tadi sangat penting untuk dilakukan, tujuannya untuk memaksimalkan pelayanan publik dalam memberikan layanan yang baik pasca Covid 19 dengan menghindari adanya upaya pungutan pungutan liar di masing-masing unit pelayanan.

“Karena dengan dimulainya masa transisi pasca Covid-19 ini, maka pelayanan secara tatap muka telah diberlakukan kembali dilingkungan Pemkot, jadi penting untuk sekarang meningkatkan kembali kualitas layanan tanpa adanya pungli,”kata Asisten III ini saat membacakan pidato Wali Kota Samarinda.

Oleh itu, ia menaruh harapan kepada Satgas Saber Pungli Samarinda dalam menjalankan program kerjanya mampu bersinergi bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam meningkatkan jaminan mutu pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mudah, cepat dan transparan tanpa ada pungutan liar di dalam unit pelayanan publik.


Karena menurutnya, sasaran pungli saat ini banyak terjadi di berbagai bentuk pelayanan publik seperti Penegak Hukum, Perizinan, Kepegawaian, Pendidikan, Pengadaan Barang dan Jasa yang bisa meresahkan masyarakat.

“Jadi melalui surat keputusan Wali Kota per tanggal 12 September 2022, Pemkot sebenarnya telah membentuk unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli yang nantinya bertugas melakukan pengumpulan data dan informasi dari pihak terkait dengan menggunakan teknologi informasi dan melaksanakan operasi tangkap tangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kata Ali. 


Sementara, ditambahkan oleh Kepala Inspektorat Samarinda Mas Andi Suprianto, mengatakan bahwa acara tersebut diselenggarakan untuk mengingatkan kembali kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya unit pelayanan di lingkungan Pemkot untuk tidak memungut dalam urusan administrasi apapun. 

“Karena sekali terus menerima baik kecil maupun besar, Pastinya akan menjadi kebiasaan. Oleh itu saya mengajak para pegawai untuk stop budaya pungli di lingkungan kantor kita,”pesannya.(CHA/KMF-SMR)