SAMARINDA. KOMINFONEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, terus menghimbau dan mengingatkan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan kembali di atas drainase dan badan jalan. Ini dipertegaskan dengan melakukan penertiban di kawasan jalan Cendana dan Anggi.
Pada Senin, (10/1/2022) sore, himbauan yang sebelumnya diberikan pihak Kelurahan pada Agustus 2021 lalu ditindak lanjuti Kecamatan Sungai Kunjang, Kamis, (6/1/2022) diberikan batas sampai Minggu, (9/1/2022) untuk tidak melakukan aktivitas berjualan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Muhammad Darham membenarkan, adanya kegiatan ini tindak lanjut dari kepala wilayah Kecamatan Sungai Kunjang terhadap PKL yang masih membuka barang dagangan di atas drainase dan badan jalan Cendana tepatnya di belakang Masjid Islamic Center Samarinda (CS).
"Selain mengingatkan para PKL, kami juga memberikan tindakan tegas berupa penertiban tidak boleh menjual atau berjualan diatas drainase dan badan jalan di sekitar Jalan Cendana tepatnya belakang Islamic Center dan Jalan Anggi Samping Islamic,” ucap Kasat Pol PP.
Lanjutnya, kegiatan gabungan bersama TNI-Polri, Polisi Militer (PM), Dishub, kelurahan dan Kecamatan, keberadaan 28 Pedagang di belakang Islamic Center (Kelurahan Karang Anyar) dan 18 pedagang di Samping Islamic (Kelurahan Teluk Lerong Ulu) tersebut, telah melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 1990 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2001 Nomor 19 Seri D Nomor 11). Perda Nomor 06 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2009 Nomor 06), Perwali Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
"Maka daripada itu, PKL tersebut tidak dibenarkan menjual ataupun berjualan di lokasi yang menyalahi aturan,” tegas Darham.
Dalam kesempatan itu Plt Camat Sungai Kunjang Aditya Koesprayogi menyampaikan, pihaknya telah menghimbau kepada para PKL untuk tidak beraktivitas di kawasan tersebut, yang mana kawasan tersebut telah menjadi ikon, dimana bukan Masjid Islamic Center tersebut bukan hanya punya warga Kota Samarinda namun juga Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim).
“Selain melakukan penertiban PKL yang menyalahi aturan, juga diberikan himbauan karena menggangu pengguna jalan sekitar yang mana membuat kemacetan di jam-jam padat juga mengganggu fasilitas umum seperti, Taman Kanak-kanak (TK), Kantor serta Mushola yang mana saat ini telah kembali beraktivitas seperti biasa yang sebelumnya tertunda karena pandemi Covid-19,” beber Aditya. (FAN/DON/KMF-SMD)