08 November 2022
1570
Libatkan PPID Pelaksana di Badan Publik, Diskominfo Gelar Uji Konsekuensi

SAMARINDA.KOMINFONEWS- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kembali menggelar uji konsekuensi informasi untuk seluruh Badan Publik. Uji konsekuensi ini berlangsung di ruang Karangasan, Lantai II Balaikota, Selasa (08/11/2021) pagi.
Kepala Dinas Diskominfo Samarinda Dr. Aji Syarif Hidayatullah dalam laporannya mengatakan jika kegiatan pagi itu harus dilakukan karena sesuai dengan perundang-perundangan yang berlaku, dimana sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi publik yang dikecualikan, maka PPID berkewajiban untuk melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Jadi PPID di setiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh penelitian sebelum informasi publik dikecualikan tadi dinyatakan bisa diakses oleh setiap masyarakat,” ungkap Kadis kominfo yang biasa di sapa Dayat.
Sehingga dengan adanya uji konsekuensi ini nantinya dapat menyamakan persepsi dan memberikan pelayanan permintaan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk menyamakan persepsi tentang data. Data mana yang boleh diberikan kepada publik dan data mana yang bentuknya rahasia.
“Karena itu kita perlu menyaring informasi. Mana yang perlu di konsumsi publik, mana yang perlu di rahasikan," Kata Dayat
Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Pelayanan Informasi, Euis Eka Aprilyani mengatakan Di era keterbukaan informasi ini kehadiran PPID diharapkan mampu menjembatani masyarakat untuk memperoleh informasi. Dengan adanya keterbukaan informasi publik, tentu ada tuntutan kesiapan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat," pungkasnya.
“Harapan saya untuk PPID pelaksana di seluruh Kecamatan se-Kota Samarinda yang hadir hari ini kedepan hasilnya bisa mendatangkan manfaat khususnya dalam memberikan pelayanan untuk warga kota,” tutup Euis.(BAR/KMF-SMR)