SAMARINDA.KOMINFONEWS - Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak kota Samarinda menggelar Rapat Koordinasi Kekerasan Terhadap Perempuan dan anak (KTPA)/Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di ruang rapat Mangkupelas Balai kota. Senin (24/10/2022) pagi.
Drg. Desi Efriayani Plh. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak kota Samarinda sampaikan kota Samarinda sudah Dua tahun berturut turut selalu menjadi tingkat pertama untuk jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak. "Oleh karena itu kita tidak boleh lagi diam, apa bila melihat kasus kekerasan pada perempuan dan anak pada sekitar kita, segera laporkan." tutur Desi.
Sebelum membuka Rakor Kekerasan terhadap perempuan dan anak Plh. Asisten II Kota Samarinda Sam Saimun katakan Perempuan dan anak merupakan aset bangsa yang menentukan wujud dan kehidupan di masa depan.
"Data informasi dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menyebutkan pada tahun 2021 terdapat sebanyak 11.952 kasus tindak kekerasan terhadap anak, dan pada hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja tahun 2021," ucapnya.
"Di Kota Samarinda sampai dengan bulan September Tahun 2022 tercatat ada 325 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terdiri dari kasus kekerasan, pada perempuan dewasa sebanyak 205 kasus dan kekerasan pada anak sebanyak 122 kasus. Untuk kasus tindak pidana perdagangan terdapat 1 kasus, namun untuk di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur kasus tertinggi kekerasan pada perempuan dan anak masih berada di Kota Samarinda. Ini merupakan tugas kita bersama sebagai pemangku Pemerintahan untuk menekan jumlah kasus termasuk upaya dalam penguatan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kota Samarinda." jelasnya.
Semoga dengan adanya kegiatan ini menjadi langkah nyata kita dalam mewujudkan hak-hak perempuan dan anak dalam terwujudnya Kota Samarinda Sebagai Pusat Kota Peradaban, menuju Kota Layak Anak dan Responsif Gender. (Eko/kmf-smr).