Hj. HERLINA, SE, MM
Sub-Substansi Perencanaan Program
Sub Substansi Perencanaan Program mempunyai tugas:
- mengkoordinir pengumpulan bahan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah(Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan,Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
- menyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan,Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
- melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
- melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas;
- mengumpulkan data lintas bidang sebagai bahan dokumen dinas;
- mengoordinir laporan bulanan pelaksanaan kegiatan Dinas;
- mengoordinir penyusunan RKA/DPA/DPPADinas;
- menyusun laporan tahunan Dinas;
- melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
- mengumpulkan dan menganalisa data hasil pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
- membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.