Hj. HERLINA, SE, MM

Sub-Substansi Perencanaan Program

Sub Substansi Perencanaan Program mempunyai tugas:

  1. mengkoordinir pengumpulan bahan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah(Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan,Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
  2. menyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan,Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
  3. melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
  4. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas;
  5. mengumpulkan data lintas bidang sebagai bahan dokumen dinas;
  6. mengoordinir laporan bulanan pelaksanaan kegiatan Dinas;
  7. mengoordinir penyusunan RKA/DPA/DPPADinas;
  8. menyusun laporan tahunan Dinas;
  9. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  10. mengumpulkan dan menganalisa data hasil pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  11. membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  12. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  13. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketik apa yang lagi kamu cari, dan tekan enter untuk mulai pencarian!