-

Sub-Substansi Tata Kelola E-Government & Pengembangan Sumber Daya TIK

Sub-Substansi Tata Kelola E-Government dan Pengembangan Sumber Daya TIK mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan tata kelola e-government dan pengembangan sumber daya TIK;
  3. melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang tata kelola e-government dan pengembangan sumber daya TIK;
  4. memberikan bimbingan teknis dan supervisi sumber daya di bidang tata kelola e-government dan pengembangan sumber daya TIK;
  5. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi e-government chief information officer (GCIO);
  6. mengembangkan sumber daya TIK pemerintah dan masyarakat;
  7. menyelenggarakan layanan penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-government Pemerintah Daerah;
  8. menyelenggarakan layanan koordinasi kerja sama lintas organisasi perangkat daerah, lintas Pemerintah Daerah, dan lintas pemerintah pusat serta non pemerintah;
  9. menyelenggarakan layanan integrasi pengelolaan TIK dan e-government Pemerintah Daerah;
  10. menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK;
  11. menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi  e-government dan smart city, layanan implementasi  e-government dan smart city, promosi pemanfaatan layanan smart city;
  12. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
  13. membuat laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  14. melaksanakan pengendalian intern pemerintahan; dan
  15. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketik apa yang lagi kamu cari, dan tekan enter untuk mulai pencarian!