-
Sub-Substansi Tata Kelola E-Government & Pengembangan Sumber Daya TIK
Sub-Substansi Tata Kelola E-Government dan Pengembangan Sumber Daya TIK mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan tata kelola e-government dan pengembangan sumber daya TIK;
- melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang tata kelola e-government dan pengembangan sumber daya TIK;
- memberikan bimbingan teknis dan supervisi sumber daya di bidang tata kelola e-government dan pengembangan sumber daya TIK;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi e-government chief information officer (GCIO);
- mengembangkan sumber daya TIK pemerintah dan masyarakat;
- menyelenggarakan layanan penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-government Pemerintah Daerah;
- menyelenggarakan layanan koordinasi kerja sama lintas organisasi perangkat daerah, lintas Pemerintah Daerah, dan lintas pemerintah pusat serta non pemerintah;
- menyelenggarakan layanan integrasi pengelolaan TIK dan e-government Pemerintah Daerah;
- menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK;
- menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-government dan smart city, layanan implementasi e-government dan smart city, promosi pemanfaatan layanan smart city;
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
- membuat laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.