ABDILAH SYAFEI , S. AG

Sub-Substansi Diseminasi Informasi Publik & Media Tradisional

Sub-Substansi Diseminasi Informasi Publik dan Media Tradisional mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang dan tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
  3. melaksanakan kebijakan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
  4. menyelenggarakan layanan perencanaan layanan informasi publik dan citra positif pemerintah daerah;
  5. melaksanakan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal;
  6. membuat konten lokal;
  7. mengelola saluran komunikasi milik Pemerintah Daerah/milik internal;
  8. melaksanakan diseminasi informasi kebijakan melalui media Pemerintah Daerah (Kota) dan Non Pemerintah Kota;
  9. memberikan bimbingan teknis di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
  10. memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang penyediaan koten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
  11. membuat laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  12. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  13. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketik apa yang lagi kamu cari, dan tekan enter untuk mulai pencarian!