ABDILAH SYAFEI , S. AG
Sub-Substansi Diseminasi Informasi Publik & Media Tradisional
Sub-Substansi Diseminasi Informasi Publik dan Media Tradisional mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang dan tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
- melaksanakan kebijakan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
- menyelenggarakan layanan perencanaan layanan informasi publik dan citra positif pemerintah daerah;
- melaksanakan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal;
- membuat konten lokal;
- mengelola saluran komunikasi milik Pemerintah Daerah/milik internal;
- melaksanakan diseminasi informasi kebijakan melalui media Pemerintah Daerah (Kota) dan Non Pemerintah Kota;
- memberikan bimbingan teknis di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
- memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang penyediaan koten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
- membuat laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.