HERMAN YOSEF BAO TUKAN, S.Sos, M.Si

Sub-Substansi Pengembangan Sumber Daya Komunikasi Publik

Sub-Substansi Pengembangan Sumber Daya Komunikasi Publik mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang dan tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya komunikasi publik;
  3. melaksanakan kebijakan operasional di bidang pengembangan sumber daya komunikasi publik;
  4. menyediakan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
  5. melaksanakan pengembangan sumber daya komunikasi publik;
  6. memberikan bimbingan teknis di bidang pengembangan sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  7. memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pengembangan sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  8. membuat laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  9. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  10. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketik apa yang lagi kamu cari, dan tekan enter untuk mulai pencarian!