HERMAN YOSEF BAO TUKAN, S.Sos, M.Si
Sub-Substansi Pengembangan Sumber Daya Komunikasi Publik
Sub-Substansi Pengembangan Sumber Daya Komunikasi Publik mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang dan tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya komunikasi publik;
- melaksanakan kebijakan operasional di bidang pengembangan sumber daya komunikasi publik;
- menyediakan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
- melaksanakan pengembangan sumber daya komunikasi publik;
- memberikan bimbingan teknis di bidang pengembangan sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
- memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pengembangan sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
- membuat laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.