MUHAMMAD NUR KOMAR, SH.
Sub-Substansi Infrastruktur TIK
Sub-Substansi Infrastruktur TIK mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan dan pengembangan e-gov;
- memberikan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan dan pengembangan e-gov;
- memantau, mengevaluasi, dan melaporkan terkait fungsi layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah;
- menyelenggarakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan data center (DC) dan disaster recovery center (DRC);
- melayani pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-gov;
- memberikan pelayanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan infrastruktur dan teknologi informatika, government cloud computing;
- memberikan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik;
- memberikan layanan filtering konten negatif;
- memberikan layanan inter koneksi jaringan intra pemerintah;
- melakukan pembinaan, mengarahkan, membimbing, memberikan sanksi dan penghargaan kepada bawahan;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;
- melaksanakan koordinasi dengan bidang/seksi terkait;
- memberikan petunjuk teknis kepada bawahan dalam pelaksanaan tugasnya;
- membuat laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.