MUHAMMAD NUR KOMAR, SH.

Sub-Substansi Infrastruktur TIK

Sub-Substansi Infrastruktur TIK mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan dan pengembangan e-gov;
  2. memberikan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan dan pengembangan e-gov;
  3. memantau, mengevaluasi, dan melaporkan terkait fungsi layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah;
  4. menyelenggarakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan data center (DC) dan disaster recovery center (DRC);
  5. melayani pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-gov;
  6. memberikan pelayanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan infrastruktur dan teknologi informatika, government cloud computing;
  7. memberikan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik;
  8. memberikan layanan filtering konten negatif;
  9. memberikan layanan inter koneksi jaringan intra pemerintah;
  10. melakukan pembinaan, mengarahkan, membimbing, memberikan sanksi dan penghargaan kepada bawahan;
  11. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;
  12. melaksanakan koordinasi dengan bidang/seksi terkait;
  13. memberikan petunjuk teknis kepada bawahan dalam pelaksanaan tugasnya;
  14. membuat laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  15. melaksanakan pengendalian intern pemerintahan; dan
  16. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketik apa yang lagi kamu cari, dan tekan enter untuk mulai pencarian!