RENI SETIAWATI, S. Kom

Sub-Substansi Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik

Sub-Substansi Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah;
  3. melaksanakan kebijakan operasional di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah;
  4. menyelenggarakan layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial);
  5. melaksanakan pengumpulan pendapat umum (survey/jajak pendapat);
  6. mengolah aduan masyarakat;
  7. memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah;
  8. memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah;
  9. membuat laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  10. melaksanakan pengendalian intern pemerintahan; dan
  11. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketik apa yang lagi kamu cari, dan tekan enter untuk mulai pencarian!