RENI SETIAWATI, S. Kom
Sub-Substansi Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik
Sub-Substansi Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah;
- melaksanakan kebijakan operasional di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah;
- menyelenggarakan layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial);
- melaksanakan pengumpulan pendapat umum (survey/jajak pendapat);
- mengolah aduan masyarakat;
- memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah;
- memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah;
- membuat laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.