DARWIS ERMAWAN, SH
Sub-Substansi Keamanan Data, Telekomunikasi dan Pos
Sub-Substansi Keamanan Data, Telekomunikasi dan Pos mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang berkaitan tugas dan fungsinya;
- menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, prosedur dan kriteria monev dan keamanan data informasi;
- memberikan bimbingan teknis dan supervisi monev dan keamanan data informasi;
- memantau, mengevaluasi, dan melaporkan terkait fungsi layanan keamanan informasi e-government;
- menyelenggarakan layanan sistem informasi intra pemerintah di Pemerintah Daerah;
- menyelenggarakan layanan monitoring traffic electronic;
- menyelenggarakan layanan penanganan insiden keamanan informasi;
- menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan informasi;
- menyelenggarakan keamanan informasi pada sistem elektronik Pemerintah Daerah;
- melaksanakan audit TIK;
- menyelenggarakan internet sehat, kreatuf, inovatif, dan produktif;
- menyelenggarakan layanan penyediaan sarana dan prasarana komunikasi pemerintah;
- menyelenggarakan layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintah;
- memberikan rekomendasi dan atau advis teknis untuk penyelenggaraan telekomunikasi dan penyelenggaraan pos sesuai kewenangan pemerintah daerah;
- melaksanakan pembinaan, mengarahkan, membimbing, memberikan sanksi dan penghargaan kepada bawahan;
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
- membuat laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.