DARWIS ERMAWAN, SH

Sub-Substansi Keamanan Data, Telekomunikasi dan Pos

Sub-Substansi Keamanan Data, Telekomunikasi dan Pos mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang berkaitan tugas dan fungsinya;
  2. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, prosedur dan kriteria monev dan keamanan data informasi;
  3. memberikan bimbingan teknis dan supervisi monev dan keamanan data informasi;
  4. memantau, mengevaluasi, dan melaporkan terkait fungsi layanan keamanan informasi e-government;
  5. menyelenggarakan layanan sistem informasi intra pemerintah di Pemerintah Daerah;
  6. menyelenggarakan layanan monitoring traffic electronic;
  7. menyelenggarakan layanan penanganan insiden keamanan informasi;
  8. menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan informasi;
  9. menyelenggarakan keamanan informasi pada sistem elektronik Pemerintah Daerah;
  10. melaksanakan audit TIK;
  11. menyelenggarakan internet sehat, kreatuf, inovatif, dan produktif;
  12. menyelenggarakan layanan penyediaan sarana dan prasarana komunikasi pemerintah;
  13. menyelenggarakan layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintah;
  14. memberikan rekomendasi dan atau advis teknis untuk penyelenggaraan telekomunikasi dan penyelenggaraan pos sesuai kewenangan pemerintah daerah;
  15. melaksanakan pembinaan, mengarahkan, membimbing, memberikan sanksi dan penghargaan kepada bawahan;
  16. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
  17. membuat laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  18. melaksanakan pengendalian intern pemerintahan; dan
  19. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketik apa yang lagi kamu cari, dan tekan enter untuk mulai pencarian!