AGUS SRI HARTOYO, A Td.Mt

Bidang Persandian dan Statistik

  1. Bidang Persandian dan Statistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang persandian dan statistik;
  2. Bidang Persandian dan Statistik dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
  3. Bidang Persandian dan Statistik membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi yang bertanggung jawab langsung kepada kepala bidang.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Persandian dan Statistik mempunyai fungsi:

  1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan yang berkaitan bidang tugasnya;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan persandian dan penyelenggaraan statistik sektoral;
  3. perumusan kebijakan teknis persandian dan statistik dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan;
  4. perumusan perencanaan, anggaran dan target capaian penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi di tingkat kota dengan mengutamakan keamanan informasi di tingkat kepala daerah, pimpinan dewan, dan pimpinan perangkat daerah;
  5. perumusan pola hubungan komunikasi sandi;
  6. pengelolaan dan perlindungan informasi berklasifikasi;
  7. pengelolaan pelaksanaan penyiapan, pemanfaatan dan pengembangan SDM Sandi, Materiil Sandi dan Jaring Komunikasi Sandi;
  8. peningkatan kesadaran keamanan informasi;
  9. pengelolaan pusat data persandian;
  10. pelaksanaan kegiatan survey dan petunjuk teknis pelaksanaan survey;
  11. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan persandian dan penyelenggaraan statistik sektoral;
  12. pembuatan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  13. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  14. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketik apa yang lagi kamu cari, dan tekan enter untuk mulai pencarian!