RAHADI RIZAL, SE

Bidang Aplikasi dan Layanan E-Government

  1. Bidang Aplikasi dan Layanan E-Government mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik, dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK smart city, layanan nama domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan government chief information officer (GCIO) di pemerintah kota, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat.
  2. Bidang Aplikasi dan Layanan E-Government dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
  3. Bidang Aplikasi dan Layanan E-Government membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi yang bertanggung jawab langsung kepada kepala bidang.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Aplikasi dan Layanan E-Government mempunyai fungsi:

  1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan yang berkaitan tugas dan fungsi;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik, dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK smart city, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan government chief information officer (GCIO), pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik, dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK smart city, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan government chief information officer (GCIO), pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah;
  4. penyiapan bahan penyusunan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik, dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK smart city, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan government chief information officer (GCIO), pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah;
  5. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik, dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK smart city, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan government chief information officer (GCIO), pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah;
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik, dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK smart city, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan government chief information officer (GCIO), pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah;
  7. pembuatan pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  8. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  9. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketik apa yang lagi kamu cari, dan tekan enter untuk mulai pencarian!