EUIS EKA APRIL YANI, S.STP

Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi

  1. Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah, serta pelayanan informasi publik.
  2. Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
  3. Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi yang bertanggung jawab langsung kepada kepala bidang.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi mempunyai fungsi:

  1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang dan tugasnya;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan layanan informasi di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah, serta pelayanan informasi publik;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan layanan informasi di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah, serta pelayanan informasi publik;
  4. penyiapan bahan penyusunan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan dan layanan informasi di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah, serta pelayanan informasi publik;
  5. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan dan layanan informasi di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah, serta pelayanan informasi publik;
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan layanan informasi di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah, serta pelayanan informasi publik;
  7. pembuatan pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  8. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  9. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketik apa yang lagi kamu cari, dan tekan enter untuk mulai pencarian!