24 Juni 2022
1814
Wujudkan Keterbukaan Informasi Kominfo Samarinda Bersinergi Kecamatan dan Kelurahan

SAMARINDA. Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda Dr Aji Syarif Hidayatullah yang
diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi, Euis Eka
Aprilyani mengatakan Kecamatan dan Kelurahan merupakan Perangkat Daerah (PD)
yang bergerak di garda terdepan dalam mewujudkan sistem pelayanan Keterbukaan
Informasi.
Hal ini
disampaikannya saat menjadi narasumber Sosialisasi Pembentukan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat Kelurahan, di Aula
Kecamatan Sungai Kunjang yang dihadiri oleh Sekretaris Lurah beserta Staf Admin
Se-Kecamatan Sungai Kunjang. Rabu (22/6/2022) pagi.
Tujuannya
sosialisasi ini diharapkan mampu menyamakan persepsi sehingga dapat memberikan
pelayanan permintaan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk
menyamakan persepsi tentang data. Data mana yang boleh diberikan kepada publik
dan data mana yang bentuknya rahasia.
"Masyarakat
mempunyai hak untuk meminta data kepada Kecamatan atau Kelurahan, akan tetapi
harus dengan tujuan yang jelas, apabila tidak jelas maka kita sebagai
Pemerintah berhak menolak atas permintaan tersebut, " kata Euis.
Selain itu ia juga
menambahkan lembaga-lembaga yang dibiayai oleh APBD atau kabupaten/kota, baik
Iembaga pemerintah maupun non pemerintah wajib menyampaikan informasi kepada
publik secara transparan terkait kegiatan, program, dan kebijakan yang akan,
sedang dilaksanakan.
"Tujuannya
tentu saja agar masyarakat mudah mencari informasi seputar program Wali Kota
dan Wakil Wali Kota seperti Pro-Bebaya atau pun pengurusan proses Izin Membuka
Tanah Negara (IMTN) dan lain-lain," ungkapnya.
Jika keterbukaan
informasi publik dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, maka ini akan berdampak
pada meningkatnya mutu pelayanan kepada masyarakat dan terjaminnya kepastian
layanan publik bagi masyarakat serta terwujudnya kemudahan layanan bagi
masyarakat, sehingga hasil akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap instansi pelayanan publik.