SAMARINDA. KOMINFONEWS – Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda mengungkapkan adanya isu krusial mengenai batas perbedaan antara sosialisasi dengan kampanye diluar jadwal setelah KPU menetapkan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Melalui acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Herwyn menganggap bahwa KPU perlu membuat pengaturan yang jelas mengenai aktivitas sosialisasi parpol yang diperbolehkan.
“Penetapan parpol oleh KPU akan berkonsekuensi dan memunculkan isu krusial, yaitu apakah parpol pasca penetapan KPU sebagai peserta Pemilu 2024 dapat melakukan sosialisasi?, Kedua, bagaimana pemaknaan kampanye di luar jadwal? Masih adanya kekosongan hukum yang mengatur parpol dalam kampanye di luar jadwal,” kata Herwyn saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang digelar secara virtual, Rabu (21/12/2022).
Herwyn menyatakan harapan agar ada pengaturan yang jelas mengenai batasan kegiatan sosialisasi parpol yang tak termasuk kampanye di luar jadwal. Menurutnya Apakah sosialisasi oleh parpol hanya dapat dilakukan dengan ketentuan hanya sekadar memperkenalkan logo atau gambar, nomor urut, foto ketua umum sekjen atau ketua bidang lainnya. Apakah juga boleh menambahkan visi, misi atau program.
“Nanti kami berharap akan diatur kembali apakah dalam bentuk PKPU atau aturan lain dalam memaknai masa kampanye di luar jadwal yang bisa termasuk dalam ranah pelanggaran administratif. Perlu adanya diberlakukannya landasan hukum sosialisasi karena dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak diatur secara jelas,” ungkap dia.
Herwyn juga menambahkan, batasan yang dapat dipahami sejauh ini adalah bentuk sosialisasi oleh parpol hanya dapat dilakukan melalui medium alat peraga atau materi lainnya.
“Sosialisasi melalui iklan media massa dan media sosial berbayar tidak diperbolehkan dengan alasan untuk menjaga dan menjamin prinsip kesetaraan antar kontestan. Penyebaran iklan hanya dibolehkan di masa kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 276 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2022,” katanya.
Mengenai aturan kampanye di luar jadwal, Herwyn menjelaskan, sebagai upaya peserta pemilu baik parpol maupun calon perseorangan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri yang dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU. Hal ini menurutnya merujuk ketentuan Pasal 1 angka 13, Pasal 1 angka 27, Pasal 279 ayat (2), Pasal 279 ayat (3), dan Pasal 279 ayat (4) UU 7/2017.
Dirinya menuturkan, penerapan ketentuan ini masih perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait, sehubungan dengan adanya kegiatan parpol peserta pemilu yang melakukan kegiatan sosialisasi.
"Hal-hal apa saja yg dibatasi dalam kegiatan sosialisasi yang tidak dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal yang berakibat pada perbuatan tindak pidana pemilu ataupun kegiatan sosialisasi yang merupakan pelanggaran administrasi pemilu, tegas dia (FER/KMF-SMR)