18 Mei 2022
4114
Samarinda Miliki Rumah Restorative Justice, Wali Kota Harapkan Masyarakat Melek Hukum Menyelesaikan Perkara di Luar Pengadilan
SAMARINDA. KOMINFONEWS - Bentuk kolaborasi Pemerintah Kota Samarinda bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, kini Samarinda memiliki Rumah “Perdamaian” Restorative Justice yang diberi nama Rumah Restorative Justice Wadah Benaung.
Rumah Restorative Justice Wadah Benaung yang berlokasi di area Taman Samarendah, tepatnya di samping Museum Samarinda ini diresmikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Deden Riki Hayatul Firman sekaligus simbolis 12 Rumah Restorative Justice di kabupaten/kota lainnya di wilayah hukum Kejati Kaltim, Rabu (18/5/2022).
“Atas nama Pemerintah Kota Samarinda sangat mengapresiasi adanya Rumah Restorative Justice, dengan kehadiran ini dapat membantu Pemerintah menyelesaikan permasalahan hukum sebelum masuk ke jalur persidangan,” ucap Andi Harun dalam sambutannya.
Dikatakannya, Rumah Restorative Justice dapat memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar peradilan.
“Melalui ini, keadilan sejati bisa diwujudkan setelah semua pihak bersepakat tanpa ada yang merasa dirugikan dengan perdamaian tanpa proses hukum yang memberatkan,” tutur Wali Kota berlatar belakang Lawyer ini.
Ia berharap, ke depan Rumah Restorative Justice dengan pendekatan keadilan restorative harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, karena ini suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan yang hakiki.
Ia mengatakan dengan semangat Rumah Restorative Justice yakni mendekatkan nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan di dalam masyarakat dan kemanfaatan hukum dan kepastian hukum demi terwujudnya keharmonisan serta kedamaian.
Kemudian diharapkan Andi Harun lagi dengan adanya Rumah Restorative Justice ini masyarakat bisa semakin melek hukum bahwa ada penyelesaian hukum di luar pengadilan melalui pendekatan mediasi atau musyawarah.
“Sehingga perkara-perkara yang tidak seharusnya masuk di lembaga instituisi hukum. Apalagi kita semua tahu bahwa kapasitas lembaga pemasyarakatan sudah sangat over,” tandasnya.
Andi Harun mengatakan dukungan Pemkot Samarinda dalam mengimplementasikan program tersebut, yang mungkin nilainya kecil ini, namun menurutnya memiliki pesan bahwa Pemkot Samarinda ingin bersama-sama secara kolaboratif baik kejaksaan, TNI-Polri dan seluruhnya untuk bersama-sama melakukan pembangunan hukum secara bersama-sama.
Sebelumnya kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Heru Widarmoko menyampaikan terima kasih kepada wali kota Samarinda dan jajarannya yang begitu maksimal membantu dalam terwujudnya Rumah Restorative Justice yang juga berada di wilayah ikon kota Samarinda.
“Patut berbangga karena memiliki wali kota yang peduli terhadap permasalahan hukum yang dihadapi warganya, dengan mendukung terwujudnya Rumah Restorative Justice,” katanya.
Ia mengatakan Restorative Justice merupakan pendekatan peradilan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
“Rumah Restorative Justice ini sebagai wadah mediasi bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan yang berimbang tanpa harus berperkara di pengadilan,” tegasnya.
Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman mengatakan kebijakan restorative justice lahir dari inisiasi Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan RI No.15 tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021 dengan harapan sebagai solusi cepat dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dikatagorikan ringan tanpa harus ke meja hijau.
“Ahamdulillah sampai dengan saat ini sejak dikeluarkannya Peraturan Kejaksaan RI tersebut sudah ada 1.000 lebih perkara di Indonesia telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restorative,” beber Kajati Kaltim ini.
Ia merincikan syarat-syarat bagi orang / pelaku yang bisa diajukan melalui mekanisme restorative justice ini diantaranya tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian dibawah Rp 2,5 juta dan adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, serta lainnya.
“Kepada para pejabat di lingkungan pemerintahan daerah maupun para sesepuh adat serta masyarakat, kami berharap melaui pendirian rumah restorative justice ini, mari kita sama-sama, bahu-membahu mewujudkan keadilan yang berhati nurani, lingkungan yang aman, damai, tertib dan sejahtera lahir dan bathin,” serunya.
Kajati juga mengingatkan pelaksanaan penyelesaian masalah di Rumah Restorative Justice ini tidak dipungut biaya. “Gratis dan dilarang memakai uang. Kalau ada, laporkan,” tegas Kajati.
Peresmian yang dilaksanakan secara hybrid, dimana offline dihadiri jajaran Forkopimda Provinsi Kaltim, Forkopimda kota, Wakil Wali Kota Samarinda Dr H Rusmadi berserta jajaran Asisten hingga kepala OPD dan Camat. Sementara secara online diikuti kejaksaan di wilayah hukum Kejati Kaltim dan seluruh Lurah Se Samarinda.(DON/ASYA/KMF-SMD)