TOP NEWS

Top

Langgar Aturan, Akhirnya Satpol PP Tertibkan Bangunan Warung Makan Iga Bakar di Jalan Ahmad Yani

Langgar Aturan, Akhirnya Satpol PP Tertibkan Bangunan Warung Makan Iga Bakar di Jalan Ahmad Yani

SAMARINDA.KOMINFONEWS-Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akhirnya melakukan penertiban terhadap bangunan Rumah Makan Iga Bakar Sunaryo yang terletak di jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang.

Penertiban ini dilakukan oleh personel Satpol PP dibantu pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Samarinda bersama Polri dan TNI, Selasa (6/8/2022) pagi dengan membongkar bangunan tenda yang berdiri tepat diatas trotoar jalan. 


Pembongkaran sendiri merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam mengembalikan fungsi tata ruang, yaitu mengembalikan fungsi trotoar pada mestinya.

Selain alasan pemerintah melakukan penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2014-2034 pasal 101 Ayat 2. Dimana warung Makan Iga Bakar Sunaryo dianggap mengganggu estetika Kota Samarinda, sehingga sudah sepatutnya untuk ditertibkan.


Disela melakukan penertiban tersebut, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, M Darham mengatakan sebelum melakukan aksinya, sebenarnya pihak satpol PP sudah lebih dulu memberikan peringatan kepada pemilik warung makan tersebut untuk melakukan pembongkaran mandiri. Tapi sayangnya surat himbauan tadi tidak diindahkan.

“Mereka menyalahi peruntukan lahan, yang seharusnya sebagai lahan parkir tapi  malah mendirikan tenda untuk warung makan, Itu melanggar aturan,” tutur Darham.


Belum lagi usaha yang menurut pemilik telah berjalan sekitar 3 tahun ini juga ternyata tidak memiliki izin usaha. Oleh karenanya, ia berharap pihak kelurahan bisa membantu memfasilitasi guna membangun tempat usaha yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Darham juga memastikan jika penertiban ini tidak hanya dilakukan pada warung iga bakar saja, namun juga pada kawasan lainnya secara bertahap. (CHA/KMF-SMR)