TOP NEWS

Top

Meski Samarinda Tak Masuk PPKM Level Empat, Wali Kota Imbau Warga Tetap Taat Prokes

Meski Samarinda Tak Masuk PPKM Level Empat, Wali Kota Imbau Warga Tetap Taat Prokes

SAMARINDA. KOMINFONEWS – Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun mengikuti dialog interaktif dengan TVRI Kaltim melalui video conference di Ruang Rapat Kecil Wali Kota Samarinda, Balai Kota, Rabu (21/7/2021) sore. Pada kesempatan itu, Wali Kota menegaskan bahwa Kota Samarinda tidak termasuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ia juga menyampaikan istilah darurat, baik yang berat, sedang, maupun kecil telah resmi dihapus secara nasional dan diganti menjadi PPKM level satu, dua, tiga, dan empat.

“Tengah malam tadi (Selasa malam, Red) telah turun Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai tindak lanjut dari rapat dengan Bapak Presiden, di mana Kaltim hanya tiga kabupaten/kota yang masuk dalam kategori PPKM level empat yang sebelumnya dikenal dengan istilah PPKM Darurat, yakni Kabupaten Berau, Kota Bontang, dan Kota Balikpapan,” ucap Andi Harun.

Mengapa Kota Samarinda bisa terhindar dari PPKM level empat lanjut Wali Kota, karena memang situasi tiga hari sebelumnya di Kota Samarinda juga ikut melonjak sebagai konsekuensi dari beban yang sebenarnya jauh berlipat dibanding dengan kabupaten/kota lainnya. Menurut dia, dengan status ibu kota provinsi, Samarinda tidak bisa menghindari masuknya pasien dari warga di luar Kota Samarinda. Ia mencontohkan ketika Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan pengumuman di rumah sakit untuk menutup atau tidak menerima pasien lagi dikarenakan penuh, sehingga konsekuensinya adalah pasien akan dilarikan ke Kota Samarinda. Hal itu yang membuat beban Kota Samarinda jauh lebih berlipat daripada kabupaten/kota lainnya, termasuk tiga kabupaten/kota yang mendapatkan status diperpanjang PPKM level empat.


“Sekali lagi saya ingin sampaikan bahwa Kota Samarinda tidak termasuk dalam kabupaten/kota di wilayah Kaltim yang masuk PPKM level empat, bahkan level tiga pun kita tidak masuk. Sehingga hari ini saya membuat Instruksi Wali Kota. Saat ini semua pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red), camat, dan lurah tengah mensosialisasikan itu,” tuturnya.

Namun walau Samarinda tidak masuk dalam daerah dengan status PPKM level empat, tetapi menurutnya penting untuk terus menjaga performance pengendalian dan penanggulangan Covid-19 di kota ini. Sehingga ia membuat instruksi baru yang keluar sejak hari ini dan berlaku hingga 25 Juli mendatang tentang pelaksanaan PPKM berbasis mikro. Di antaranya pusat perbelanjaan seperti mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WITA dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Kemudian warung makan dan sejenisnya tetap dapat dibuka hingga pukul 21.00 WITA dengan sistem delivery atau take away dan tidak ada makan ditempat (dine in). Selanjutnya tempat ibadah tetap dibuka dengan tetap memperhatikan rasio luas tempat ibadah dengan sistem prokes yang ketat. Untuk pasar malam dikatakan Andi Harun, masih tetap ditutup hingga tanggal 25 Juli 2021.

“Kami Pemerintah Kota Samarinda bersama TNI, Polri, dan seluruh elemen masyarakat mengucap syukur bahwa Kota Samarinda tidak termasuk daerah kabupaten/kota di Kaltim yang masuk PPKM level empat,” pungkasnya. (FER/HER/KMF-SMD)