TOP NEWS

Top

Tempo 2 Bulan, Satpol PP Amankan 800 Botol Miras

Tempo 2 Bulan, Satpol PP Amankan 800 Botol Miras

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda dalam dua bulan terakhir berhasil menyita 800 botol Minuman Keras (Miras) dari berbagai merek.

Demikian kepala Satpol Muhammad Darham melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Pendidikan Surono usai menggelar razia disejumlah kecamatan di Kota Tepian, Sabtu (21/8) malam.

Surono mengatakan kembali melakukan razia pada dua kecamatan yaitu Kecamatan Samarinda Seberang dan Kecamatan Loa Janan Ilir. Dimulai sore hari hingga malam dengan menyisir lokasi yang dicurigai kerap melakukan penjualan miras.


"Dalam razia hari ini kami berhasil mengamankan 351 botol dan 39 kaleng miras dari berbagai merek,” ujar Surono.

Menurutnya, para pelaku penjual miras di warung kelontongan ini jelas ilegal karena tidak memiliki izin, bahkan terang-terangan didalam kulkas menyatu dengan minuman kemasan lainya.

“Ini sangat mengkhawatirkan karena pemilik toko menyatukan miras dan minuman kemasan lainya dalam satu kulkas, bisa saja nanti anak di bawah umur membelinya dengan dalih coba-coba,” jelas Surono.


Tambahnya, ini bagian dari modus penjual miras berniat untuk mengelabui petugas, namun petugas tidak dapat dikelabui sehingga dapat mengamankan miras tersebut.

“Ini juga bagian dari modus penjual, ada yang menaruh didalam kulkas, di kamar tidur hingga di dalam lemari baju. Agar tidak terlihat oleh petugas, maka dari itu kami harus lebih teliti dan pelan-pelan dalam bertindak,” elas Surono. (FAN/DON/KMF-SMD)