TOP NEWS

Top

Pemkot Komitmen Dalam 2 Minggu akan Selesaikan Raperda Bangunan dan Gedung

Pemkot Komitmen Dalam 2 Minggu akan Selesaikan Raperda Bangunan dan Gedung

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun menjelaskan saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai fokus kepada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pelaksanaan perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PGB). Tentu saja hal ini sudah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, yang juga menjadi peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan dan gedung.

"Saat ini kita telah membuat tim, ketuanya pak kabid cipta karya, anggotanya lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah ,red), ada DLH, ada DPMPTSP, ada Bappeda, ada PUPR, ada Pemadam Kebakaran, Dishub, ada Balai Permukiman tujuannya untuk menyelesaikan seluruh konsep dan dokumen yang diperlukan. Mengenai hal ini paling lambat 2 minggu kedepan," kata Wali kota saat wawancara seusai memimpin Rapat Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung, di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (27/9/2021) siang.


Orang nomor satu di Samarinda ini juga mengatakan tim tersebut akan dimotori oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Samarinda dan akan menyiapkan draf Raperda dan harus selesai dalam kurun waktu 2 minggu sebelum pembahasannya diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.

"Kalau IMB itu hanya sekedar syarat mendirikan bangunan, melampirkan sertifikat tanah dan gambar bangunan, kalau PBG ini menyangkut tentang implementasi dan sinkronisasi dengan fungsi bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah RT/RW," kata Wali Kota.

Oleh sebab itu, AH sapaan akrab Andi Harun menjelaskan nantinya pada dasarnya pelaksanaan Pembangunan Gedung Negara wajib didampingi oleh Tenaga Pengelola Teknis Bersertifikat yang mendapatkan penugasan dari OPD terkait.

"Jadi untuk mendirikan bangunan nanti juga kita lihat di RT/RW kota Samarinda, apakah lokasi yang akan dibangun masuk dalam kategori tertentu. Misal masyarakat mau bangun rumah pribadi di kawasan yang peruntukannya untuk industri tentu ini tidak bisa meskipun itu tanahnya milik pribadi atau masyarakat," pungkasnya. (BAR/DON/KMF/SMD)