TOP NEWS

Top

Jumat Mulai Sosialisasikan Perwali Penerapan Protokes Covid-19

Jumat Mulai Sosialisasikan Perwali Penerapan Protokes Covid-19

SAMARINDA. Setelah disahkan, Pemkot Samarinda kini akan melakukan sosialisasi Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 terhitung mulai Jumat (04/09) di beberapa tempat keramaian yang sering dikunjungi warga.


Hal terungkap dalam rapat persiapan sosialisasi yang diadakan di Balaikota Samarinda, Kamis (03/09) dihadiri oleh Asisten I Tejo Sutarnoto, Plt Kepala BPBD Hendra AH, Kabid Trantibum Satpol PP Yosua Laden dan Camat se-Kota Samarinda.


Tejo menekankan agar sosialisasi ini bisa diselenggarakan secara merata di seluruh ruang lingkup Pemkot Samarinda.


"Saya berharap setiap kecamatan agar bisa berkoordinasi dengan Koramil dan Polsek setempat. Sementara kelurahan bisa berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas-nya,” ujar Tejo yang memimpin rapat persiapan tersebut.


Menurutnya sosialisasi tersebut diselenggarakan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait Perwali Nomor 43 Tahun 2020, sebelum diadakannya penerapan kedisiplinan dan penerapan secara hukum.


Adapun pedoman wajib perorangan dalam melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan meliputi, menggunakan alat pelindung diri berupa masker, mencuci tangan, pembatasan interaksi (physical distancing), menghindari kerumunan dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).


Kabid Trantibum Satpol PP menyayangkan setelah diberlakukan fase relaksasi, masyarakat seakan tidak peduli lagi dengan adanya pembatasan jarak fisik atau physical distancing.


"Dalam sosialisasi ini physical distancing harus kembali kita gencarkan, khususnya di tempat keramaian yang disitu banyak muda-mudi jadikan tempat tongkrongan,” ujar Yosua.


Adapun sosialisasi tersebut diselenggarakan dengan lintas sektor meliputi Dishub, Satpol PP, TNI, Polri, serta Organisasi Perangkat Daerah terkait.


Dalam Perwali ini mengatur bagi pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum seperti perkantoran, sekolah/institusi pendidikan, tempat ibadah, terminal/pelabuhan/bandara, transportasi umum, toko/mini market/super market/mall, apotek, warung makan/rumah makan/cafe/restoran, salon/barbershop/spa, hotel/penginapan sejenis, tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, acara keramaian, tempat karaoke, tempat hiburan malam dan pelayanan publik wajib melaksanakan dan mematuhi Protokol Kesehatan.


Adapun beberapa tempat keramaian seperti Citra Niaga, Angkringan M Yamin, warung-warung Kopi di Samarinda, Yosua menekankan untuk menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun.


"Saya lihat di Citra Niaga saja untuk penyedia sarana cuci tangan tidak sesuai dengan banyaknya pengunjung yang datang. Untuk kedepannya mungkin bisa melalui Dinas Perdagangan untuk mewajibkan setiap tempat tongkrongan tersebut mengadakan fasilitas tempat mencuci tangan,” harap mantan Kasubag Protokol Pemkot Samarinda ini.


Penerapan sanksi pasca sosialisasi akan diberlakukan 3 tahap yakni sanksi administrasi, sanksi sosial sampai kepada sanksi denda yang akan melalui sidang Tingkat Pidana Ringan (Tipiring).


Tejo berharap, dengan adanya sosialisasi ini dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, apalagi pengusaha yang tidak menyediakan fasilitas untuk mencuci tangan. 


Adapun upaya penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan ini didasari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). (hir/don/kmf-smd)