TOP NEWS

Top

Lewat FGD Bersama Kemenko, Sekda Akui Masih Ada Dua Ribu Bangunan Yang Harus Dipindahkan Dari SKM dan Kini Jadi PR Pemkot

Lewat FGD Bersama Kemenko, Sekda Akui Masih Ada Dua Ribu Bangunan Yang Harus Dipindahkan Dari SKM dan Kini Jadi PR Pemkot

SAMARINDA. Pemerintah Kota Samarinda hingga kini masih menunggu status legalitas penetapan non Proyek Strategis Nasional (PSN) dari pusat untuk peremajaan permukiman kumuh di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM).

 

Dalam Forum Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Koordinator Perekonomian yang berlangsung Jumat (02/10) via daring, Sekretaris Daerah Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan jika saat ini masih ada kisaran 2.000 bangunan rumah di sepanjang Sungai Karang Mumus yang harus dipindahkan dan kini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.

 

Dalam penjelesannya, Sugeng menguraikan rencana revitalisasi kawasan tadi bukan hal yang mudah. Karena Pemerintah dihadapkan dengan warga terkait masalah dana kerohiman yang harus diberikan.

 

“Sementara tuntutan warga mintanya relokasi. Bongkar rumah, gantinya rumah. Kami sudah diskusikan dengan kejaksaan terkait hal ini, tapi tidak diizinkan,” aku Sekda.

 

Oleh itu, sembari menunggu status legalitas penetapan non PSN dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Pemkot sambung dia bergerak lebih dulu sesuai aturan dalam penyelesaian revitalisasi pemukiman di kawasan SKM dengan melibatkan tim appraisal untuk menghitung harga bangunan yang akan dibongkar lalu diganti dengan dana kerohiman.

 

“Kenapa kami lakukan lebih dulu sebelum penetapan status non PSN dari Kementerian, alasannya karena kita tidak ingin menghambat anggaran. Jadi langkah percepatan yang dilakukan Pemkot ini tujuannya agar penyerapan anggaran untuk menyelesaikan masalah SKM bisa optimal,” urainya.

 

Oleh itu, ia berharap aturan yang dibuat Pemerintah pusat juga bisa diperjelas, sehingga Pemerintah di daerah tidak dibenturkan dengan masalah regulasinya. Khususnya terkait masalah pergantian tanah yang dimiliki warga.

 

“Karena pemukiman yang ditempati warga tidak semuanya berdiri di atas tanah Pemerintah. Ada juga di atas tanah mereka pribadi. Khusus yang ini kami berharap gantinya juga bisa berupa tanah,” pinta Sekda.

 

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Edison Siagia menanggapi jika langkah penanganan sosial yang dilakukan Pemkot tadi dengan memberikan santunan berupa dana kerohiman bagi warga SKM sudah sesuai dengan arahan dari Kemendagri. Dimana kata dia, mekanisme penanganan dampak sosial tadi Pemkot telah lebih dulu membentuk tim terpadu yang tugasnya melakukan pendataan, verifikasi atas bidang tanah yang dikuasai masyarakat.

 

“Selain tim ini juga yang akan merekomendasikan nilai santunan dan mekanisme, serta tata cara pemberian santunan,” sebutnya. (cha/don/kmf-smd)