TOP NEWS

Top

Rela Jemput Bola Informasi Publik Ke Tiap OPD

Rela Jemput Bola Informasi Publik Ke Tiap OPD

SAMARINDA. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah menyebut bukan soal penghargaan yang paling utama dikejar, sehingga rela memerintahkan stafnya mendatangi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi meminta data informasi publik. Melainkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengharuskan semua badan publik untuk menyampaikan data agar bisa diakses dan dimonitor secara luas oleh masyarakat umum.

 

"Jadi sekali lagi, saya bukan orang yang gila penghargaan. Tapi setidaknya, dengan adanya penghargaan, kerja kita terukur dan punya tujuan yang jelas. Artinya, kita punya target yang jelas untuk meraih penghargaan, sehingga secara otomatis kita punya program kerja yang tersusun dan terencana secara sistematis. Kita juga akan terus bergerak untuk berjalan maju," ujar Dayat, sapaan akrab Aji Syarif Hidayatullah saat membuka kegiatan evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama segenap perwakilan OPD di ruang Command Center, Selasa (26/11) siang.

 

Selama ini, ia mengaku terus memonitor Data Informasi Publik bersama Kabid Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Diskominfo Kota Samarinda, Euis Eka April Yani di website PPID. Terutama untuk melihat informasi publik mana saja dari tiap OPD yang belum ditayangkan.

 

"Tapi Alhamdulillah, sebagian besar sudah masuk, sehingga kita bisa meraih penghargaan sebagai PPID terbaik se-Kaltim. Ini bukan penghargaan buat Diskominfo, tapi untuk Pemkot Samarinda. Diskominfo hanya sebagai fasilitator. Terima kasih atas dukungan segenap OPD yang ada. Tinggal beberapa OPD saja yang belum lengkap. Karenanya saya perintahkan staf untuk ke lapangan buat jemput bola. Tidak masalah kami capek, yang penting informasi publik bisa tersaji dengan baik," ungkapnya.

 

Dayat mengaku cukup sering menyampaikan permasalahan informasi publik ini di sejumlah forum resmi bersama para pimpinan OPD. Bagi OPD yang tidak mengirimkan Data Informasi Publik, supaya tak kaget bila suatu saat disengketakan publik hanya karena kesulitan akses mendapatkan informasi dimaksud.

 

"Kalau ada informasi publik yang tidak disampaikan, yang digugat justru bukan OPD, tapi malah Kepala Daerah (Walikota, red). Oleh itu, harus kita pahami bersama soal ini. Kalau memang itu data yang dikecualikan karena bersifat rahasia, maka harus melalui uji konsekuensi," katanya.

 

Sementara Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim, Muhammad Khaidir Ali memberikan apresiasi untuk PPID Samarinda. Selain karena penghargaan yang diraih, juga karena semangatnya yang begitu tinggi, sehingga bisa menjadi yang terbaik di Kaltim selama 2 tahun belakangan.

 

"Tapi jangan terlena, harus waspada. Karena ada banyak daerah yang sedang mengincar dengan berbagai macam inovasi. Samarinda juga harus bisa berinovasi agar bisa tetap jadi yang terbaik," pesannya.

 

Senada dengan Dayat, Khaidir juga menyebut keterbukaan informasi publik ini merupakan amanat konstitusi. Tidak hanya dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Tetapi juga termaktub jelas dalam pasal 28 f amandemen UUD 1945.

 

"Jadi bukan hanya di UU, tetapi juga diatur jelas dalam UUD yang menjadi roh dari segala produk UU di negeri ini. Siapapun dia, dari manapun asal dan latar belakangnya, sepanjang dia adalah Warga Negara Indonesia, maka dia berhak untuk mengetahui sejumlah informasi publik yang ada," pungkas Haidir. (kmf3)

 

Penulis: Herman --Editor: Doni