TOP NEWS

Top

Naik Pangkat dan Promosi Jabatan, ASN Wajib Sumbang Tanaman

Naik Pangkat dan Promosi Jabatan, ASN Wajib Sumbang Tanaman

SAMARINDA. Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup bakal menerapkan partisipasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang naik pangkat dan promosi jabatan untuk menyumbang tanaman.

 

“Naik pangkat dan promosi wajib menyumbang tanaman. Ini adalah upaya partisipasi ASN dalam meningkatkan kualitas lingkungan sesuai dengan instruksi Walikota Samarinda dalam rangka mengurangi emisi gas rumah kaca akibat pemanasan global dan partisipasi mewujudkan keindahan dan kenyamanan lingkungan,” ucap Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin saat memimpin rapat program Si PeSuT alias akSi Pegawai Sumbang Tanaman inovasi DLH Samarinda di Balaikota baru-baru ini.

 

Sugeng menjelaskan ASN yang promosi dan yang naik pangkat dengan telah menerima Surat Keputusan (SK) wajib menyumbangkan tanaman produktif atau tanaman hias yang telah diatur oleh DLH.

 

“Kalau bisa ya sebelum naik pangkat/golongan sudah harus diserahkan, paling lama 7 hari setelah menerima Surat Keputusan (SK). Bila terlambat menyerahkan tanaman yang sudah ditentukan kita kenakan denda, masing-masing 1 (satu) bibit tanaman per-hari atas setiap keterlambatan penyerahan tanaman," ujar Sugeng dalam rapat yang dihadiri Asisten III Setda Ali Fitri Noor dan Kepala DLH Samarinda Nurrahmani.

 

Oleh karena itu lanjut Sugeng, seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Samarinda agar selalu mengingatkan secara berkala kepada ASN di lingkungannya untuk melaksanakan program si PeSuT.

 

"Kan sudah ada Perwali untuk tidak menggunakan yang berbahan baku plastik dan juga harus ada tanaman semua jenis. Bahkan kalau bisa ada waktu di setiap OPD/Kecamatan sampai Kelurahan paling tidak 5 menit untuk merawat tanaman sekitar. Kita Instruksikan juga di Dinas Pendidikan untuk siswa/i SD dan SMP untuk merawat tanaman terlebih dahulu sebelum jam belajar dimulai," tegas Sugeng.

 

Nurrahmani menambahkan, Si PeSuT ini akan efektif setelah keluar edaran dari BKP2D.

 

“Insya Januari tahun 2020 sudah mulai efektif setelah edaran keluar,” pungkas Yama, demikian Nurrahmani disapa. (kmf14)

 

Penulis : Fany Dwi --Editor: Doni